Polda Metro Jaya meringkus seorang pengemudi taksi daring berinisial JF (57) di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pelaku diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan pengendara lain di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).

>>> Bocoran Harga BYD M6 Terbaru 2026, MPV Listrik yang Paling Banyak Dicari Kontra Rival Jepang

Penangkapan dikonfirmasi oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AKP Pendi Wibisono selaku Panit 1 Subdit Resmob menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5).

Langkah cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aksi arogan di jalan tol.

Kronologi Keributan di Tol JORR

Insiden bermula saat korban melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam perjalanan pulang.

Pelaku yang berada di belakang tiba-tiba menyalip dari sisi kanan dan menghentikan kendaraan korban di tengah jalan.

Setelah kedua mobil berhenti, terjadi cekcok mulut antara JF dan korban. Pelaku yang emosi kemudian kembali ke kendaraannya untuk mengambil kunci roda sebagai alat kekerasan.

Pelaku memukul spion kanan mobil korban hingga hancur. Bagian samping kendaraan korban juga mengalami lecet akibat gesekan saat insiden.

Kerugian material dialami korban akibat kerusakan komponen kendaraan. Polisi menyatakan pelaku melakukan pengrusakan hingga spion korban terjatuh.

>>> Kurs Dolar-Rupiah Hari Ini di 4 Bank Besar: Cek Update Terbaru 2026

Berdasarkan pemeriksaan awal, emosi menjadi faktor utama yang memicu tindakan nekat pria paruh baya tersebut.

Motif dan Ancaman Hukuman

Penyidik masih mendalami alasan di balik tindakan anarkis JF. Keterangan sementara menunjukkan pelaku merasa kesal karena tidak diberi ruang saat ingin menyalip dari jalur kiri.

Rasa tidak terima tersebut membuat pelaku bertindak impulsif dengan menghampiri korban secara agresif. Saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, pelaku tampak dikawal ketat dengan tangan terikat kabel ties.

Pelaku dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Polisi menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri di jalan raya memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, rekaman video aksi perusakan ini sempat viral dan memicu kemarahan netizen di media sosial.

>>> Rupiah Terpuruk, Harga Jual Dolar di Bank Ini Tembus Rp18.135

Dalam video, JF terlihat memukul spion mobil korban menggunakan kunci roda sebelum melarikan diri.