Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR, Resmi Tersangka
Polda Metro Jaya meringkus seorang pengemudi taksi daring berinisial JF (57) di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pelaku diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan pengendara lain di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
>>> Bocoran Harga BYD M6 Terbaru 2026, MPV Listrik yang Paling Banyak Dicari Kontra Rival Jepang
Penangkapan dikonfirmasi oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AKP Pendi Wibisono selaku Panit 1 Subdit Resmob menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5).
Langkah cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aksi arogan di jalan tol.
Kronologi Keributan di Tol JORR
Insiden bermula saat korban melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam perjalanan pulang.
Pelaku yang berada di belakang tiba-tiba menyalip dari sisi kanan dan menghentikan kendaraan korban di tengah jalan.
Setelah kedua mobil berhenti, terjadi cekcok mulut antara JF dan korban. Pelaku yang emosi kemudian kembali ke kendaraannya untuk mengambil kunci roda sebagai alat kekerasan.
Pelaku memukul spion kanan mobil korban hingga hancur. Bagian samping kendaraan korban juga mengalami lecet akibat gesekan saat insiden.
Kerugian material dialami korban akibat kerusakan komponen kendaraan. Polisi menyatakan pelaku melakukan pengrusakan hingga spion korban terjatuh.
>>> Kurs Dolar-Rupiah Hari Ini di 4 Bank Besar: Cek Update Terbaru 2026
Berdasarkan pemeriksaan awal, emosi menjadi faktor utama yang memicu tindakan nekat pria paruh baya tersebut.
Motif dan Ancaman Hukuman
Penyidik masih mendalami alasan di balik tindakan anarkis JF. Keterangan sementara menunjukkan pelaku merasa kesal karena tidak diberi ruang saat ingin menyalip dari jalur kiri.
Rasa tidak terima tersebut membuat pelaku bertindak impulsif dengan menghampiri korban secara agresif. Saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, pelaku tampak dikawal ketat dengan tangan terikat kabel ties.
Pelaku dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.
Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri di jalan raya memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, rekaman video aksi perusakan ini sempat viral dan memicu kemarahan netizen di media sosial.
>>> Rupiah Terpuruk, Harga Jual Dolar di Bank Ini Tembus Rp18.135
Dalam video, JF terlihat memukul spion mobil korban menggunakan kunci roda sebelum melarikan diri.
Update Terbaru
Rodri Incar Gelar Piala Dunia 2026 untuk Lengkapi Karier
Minggu / 31-05-2026, 21:49 WIB
Resmi, Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh Gantikan Luhut
Minggu / 31-05-2026, 21:49 WIB
Resep Rempeyek Cabai Rawit Renyah dan Gurih, Camilan Pedas yang Bikin Nagih
Minggu / 31-05-2026, 21:48 WIB
Marcelo Bielsa Coret Luis Suarez dari Skuad Uruguay untuk Piala Dunia 2026
Minggu / 31-05-2026, 21:44 WIB
7 Desain Warung Kopi Nobar Piala Dunia 2026 Terbaru yang Banyak Dicari Pengusaha
Minggu / 31-05-2026, 21:44 WIB
Konflik Global Jadi New Normal, Strategi Baru Indonesia di 2026 Ini Banyak Dicari
Minggu / 31-05-2026, 21:44 WIB
Tanda Kiamat Ternyata Tampak Jelas dari Sikat Gigi
Minggu / 31-05-2026, 21:42 WIB
Argentina Pertahankan 17 Pemain Qatar Demi Piala Dunia 2026
Minggu / 31-05-2026, 21:39 WIB
GIIAS 2026 Resmi Digelar di ICE BSD, Hadirkan 6 Merek Mobil Baru
Minggu / 31-05-2026, 21:39 WIB
Jetour T1 i-DM Segera Meluncur, SUV PHEV Terbaru di Indonesia
Minggu / 31-05-2026, 21:38 WIB
Marco Bezzecchi Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP 2026 Usai Menangi GP Italia
Minggu / 31-05-2026, 21:34 WIB
Beasiswa ARICE 2026 Segera Dibuka: Kuliah S1-S3 Gratis di Rumania, Cek Syaratnya!
Minggu / 31-05-2026, 21:34 WIB
Larangan Orang Berkurban Idul Adha 2026, Simak Aturan Resmi Terbaru
Minggu / 31-05-2026, 21:33 WIB
Final Piala Dunia 2026 Digelar di Stadion New York/New Jersey
Minggu / 31-05-2026, 21:29 WIB






