Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR, Resmi Tersangka
Polda Metro Jaya meringkus seorang pengemudi taksi daring berinisial JF (57) di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pelaku diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan pengendara lain di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
>>> Bocoran Harga BYD M6 Terbaru 2026, MPV Listrik yang Paling Banyak Dicari Kontra Rival Jepang
Penangkapan dikonfirmasi oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AKP Pendi Wibisono selaku Panit 1 Subdit Resmob menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5).
Langkah cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aksi arogan di jalan tol.
Kronologi Keributan di Tol JORR
Insiden bermula saat korban melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam perjalanan pulang.
Pelaku yang berada di belakang tiba-tiba menyalip dari sisi kanan dan menghentikan kendaraan korban di tengah jalan.
Setelah kedua mobil berhenti, terjadi cekcok mulut antara JF dan korban. Pelaku yang emosi kemudian kembali ke kendaraannya untuk mengambil kunci roda sebagai alat kekerasan.
Pelaku memukul spion kanan mobil korban hingga hancur. Bagian samping kendaraan korban juga mengalami lecet akibat gesekan saat insiden.
Kerugian material dialami korban akibat kerusakan komponen kendaraan. Polisi menyatakan pelaku melakukan pengrusakan hingga spion korban terjatuh.
>>> Kurs Dolar-Rupiah Hari Ini di 4 Bank Besar: Cek Update Terbaru 2026
Berdasarkan pemeriksaan awal, emosi menjadi faktor utama yang memicu tindakan nekat pria paruh baya tersebut.
Motif dan Ancaman Hukuman
Penyidik masih mendalami alasan di balik tindakan anarkis JF. Keterangan sementara menunjukkan pelaku merasa kesal karena tidak diberi ruang saat ingin menyalip dari jalur kiri.
Rasa tidak terima tersebut membuat pelaku bertindak impulsif dengan menghampiri korban secara agresif. Saat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, pelaku tampak dikawal ketat dengan tangan terikat kabel ties.
Pelaku dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.
Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri di jalan raya memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, rekaman video aksi perusakan ini sempat viral dan memicu kemarahan netizen di media sosial.
>>> Rupiah Terpuruk, Harga Jual Dolar di Bank Ini Tembus Rp18.135
Dalam video, JF terlihat memukul spion mobil korban menggunakan kunci roda sebelum melarikan diri.
Update Terbaru
Mayapada Hospital Kuningan Luncurkan International Care Concierge untuk Komunitas Global
Kamis / 16-07-2026, 13:28 WIB
Cerita dari SDN Hanya Satu Murid Baru di Kampung KB Ciamis
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
10 Kota Terbaik untuk Liburan Luar Negeri Pertama, Bukan Paris atau London
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN Blok Masela Hari Ini
Kamis / 16-07-2026, 13:26 WIB
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Target Bawa Timnas ke Piala Dunia 2030
Kamis / 16-07-2026, 13:22 WIB
Perang Iran Belum Selesai, Trump Sudah Siapkan Rencana Invasi ke Kuba
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Iran Lancarkan Serangan Siber ke HP Tentara AS di Timur Tengah
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Terungkap Isi Cekcok Bellingham dan Messi Saat Inggris vs Argentina
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
Cristian Romero Viral Usai Rayakan Gol dan Kemenangan di Depan Pemain Inggris
Kamis / 16-07-2026, 13:21 WIB
FIFA Rencanakan Halftime Show di Final Piala Dunia 2026, Kontroversi Muncul
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB
Menteri PU Bantah Mutasi Pegawai Terkait Bocornya Surat Perjalanan Dinas
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB
AS Ikut Tembaki Kapal Tanker di Dekat Selat Hormuz, Ada Apa?
Kamis / 16-07-2026, 13:16 WIB







