Polisi menangkap seorang pria berinisial AEA (28) yang berprofesi sebagai sutradara film lokal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ia diduga mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun.

>>> Talenta Digital Tertinggal, Industri Terancam Kehilangan Peluang Besar dari Ledakan AI

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim.

Mereka menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

Pelaku ditangkap pada Senin (13/7) setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

>>> Menperin Matangkan Tata Kelola Kimia RI untuk Aksesi OECD

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan. Kejadian terjadi pada 14 dan 28 Juni 2026.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban berada di rumah produksi. Korban tengah tertidur di dalam rumah produksi bersama rekannya.

Modus pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban.

>>> Seremoni Penutupan Piala Dunia 2026 Bertabur Bintang, Ada Tom Cruise

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.