Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan tata kelola bahan kimia nasional sebagai bagian dari persiapan aksesi Indonesia ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan Sekretariat OECD, terutama dalam pengawasan dan pengelolaan bahan kimia berbahaya.

>>> Seremoni Penutupan Piala Dunia 2026 Bertabur Bintang, Ada Tom Cruise

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengelolaan tata kelola kimia tidak hanya untuk memenuhi syarat aksesi OECD, tetapi juga untuk mewujudkan industri kimia nasional yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Kami berkomitmen menyelaraskan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan global dan memperluas akses pasar," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/7).

Fact-Finding Mission OECD

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan 1st Fact-Finding Mission on Chemicals Management Instruments bersama Sekretariat OECD pada 1-3 Juli 2026 di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi forum bagi pemerintah dan OECD untuk mengkaji kebijakan, regulasi, serta implementasi pengelolaan bahan kimia di Indonesia.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, menyatakan bahwa proses aksesi menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem pengelolaan bahan kimia melalui penyelarasan kebijakan dan koordinasi antar kementerian.

>>> Cara Cek Status Pencairan Bansos Tahap 3 Juli 2026 via Data BPS

"Kami tidak hanya menyesuaikan dengan standar internasional, tetapi juga membangun sistem yang transparan dan efektif," kata Wiwik.

Selama tiga hari, peserta membahas berbagai instrumen legal OECD, termasuk Global Framework on Chemicals, Export of Banned or Severely Restricted Chemicals, Countering the Illegal Trade of Pesticides, Polychlorinated Biphenyls (PCB), Mutual Acceptance of Data (MAD), dan Good Laboratory Practice (GLP).

Agenda juga mencakup kunjungan lapangan ke pelabuhan untuk melihat langsung implementasi pengawasan bahan kimia dan pestisida dalam perdagangan internasional.

Ekspor industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia pada kuartal pertama 2026 mencapai US$ 5,97 miliar, tumbuh 16,83% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 5,11 miliar.

Wiwik menambahkan, penguatan sistem pengelolaan bahan kimia bukan hanya untuk komitmen internasional, tetapi juga kebutuhan nasional agar industri tumbuh aman, bertanggung jawab, dan kompetitif di pasar global.

>>> Notaris Wajib Setor Rp500 Juta ke Negara Jika Mau Pindah ke Jakarta

"Keberhasilan aksesi memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.