WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada warga Belanda Nirul Rashim Abdoelrazak karena menanam ganja secara hidroponik. Dalih kesehatan ditolak.







