Hakim PN Denpasar Vonis Bule Rusia 8,5 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari kepada warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33), pada Kamis (4/6).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja tidak melaporkan praktik budidaya ganja hidroponik yang dilakukan oleh kekasihnya.
>>> Tiga Pemain Arsenal Masuk Nominasi Pemain Terbaik PFA
Putusan tersebut lebih berat 15 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum, I Made Lovi Pusnawan.
Kseniia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kewajiban melaporkan tindak pidana.
Vonis dan Tanggapan Terdakwa
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iman Lukmanul Hakim.
"Menyatakan terdakwa Kseniia Varlamova terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim.
Kseniia yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
>>> Reza SM*SH Tunda Bulan Madu Demi Fokus Kerja dan Bisnis Kopi
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari pengungkapan kejahatan narkotika yang dilakukan kekasih Kseniia, warga negara Belanda Nirul Rashim Abdoelrazak (30).
Aktivitas ilegal penanaman ganja hidroponik berlangsung di sebuah rumah di Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Rashim telah menyiapkan ruang tanam khusus sejak Maret 2025 dan mulai menanam bibit ganja pada Agustus 2025 hingga panen.
Kseniia mengetahui seluruh aktivitas tersebut dan sempat mendokumentasikan bibit ganja melalui foto, namun tidak melaporkannya ke aparat.
>>> Infinix Luncurkan Laptop XBook 15 Murah di Indonesia, Incar Mahasiswa dan Profesional Muda
Dalam proses peradilan terpisah, Rashim dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Update Terbaru
Huawei: Pembatasan AS Percepat Kemandirian Industri Chip China
Sabtu / 06-06-2026, 10:09 WIB
Section 9 Interactive Umumkan End of Abyss, Game Horor Sci-Fi Top-Down
Sabtu / 06-06-2026, 10:09 WIB
Developer Little Nightmares Umumkan Game Horor Sci-Fi End of Abyss
Sabtu / 06-06-2026, 10:08 WIB
Developer Little Nightmares Umumkan Game Horor Sci-Fi End of Abyss
Sabtu / 06-06-2026, 10:08 WIB
Menyelamatkan 'Ruh' Pendidikan Indonesia dari Ilusi Teknokratis AI
Sabtu / 06-06-2026, 10:08 WIB
Enrique Riquelme Janji Datangkan Juergen Klopp ke Real Madrid
Sabtu / 06-06-2026, 10:08 WIB
Rollme Luncurkan VisionCase, Casing Pintar Berlayar HD untuk iPhone 17 Pro Max
Sabtu / 06-06-2026, 10:07 WIB
Telkomsel Siapkan Paket Bundling IndiHome dengan Panel Surya
Sabtu / 06-06-2026, 10:07 WIB
Kulit Payudara Seperti Jeruk Bisa Jadi Tanda Kanker, Waspadai Gejalanya
Sabtu / 06-06-2026, 10:07 WIB
Thomas Tuchel Tak Ubah Skuad Inggris Hadapi Selandia Baru
Sabtu / 06-06-2026, 10:04 WIB
Harga Emas Antam 6 Juni 2026 Turun Rp 32.000 Per Gram
Sabtu / 06-06-2026, 10:04 WIB
FIFA Ancam Hapus Tiket Gratis Piala Dunia 2026 Akibat Gangguan Sistem
Sabtu / 06-06-2026, 10:03 WIB
Aliyah Natasya: Pisahkan Dana Pendidikan Tahunan dari Bulanan
Sabtu / 06-06-2026, 10:03 WIB
Putin Tolak Dialog Damai Zelenskyy, Sebut Tidak Ada Gunanya
Sabtu / 06-06-2026, 10:02 WIB






