Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari kepada warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33), pada Kamis (4/6).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja tidak melaporkan praktik budidaya ganja hidroponik yang dilakukan oleh kekasihnya.

>>> Tiga Pemain Arsenal Masuk Nominasi Pemain Terbaik PFA

Putusan tersebut lebih berat 15 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum, I Made Lovi Pusnawan.

Kseniia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kewajiban melaporkan tindak pidana.

Vonis dan Tanggapan Terdakwa

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iman Lukmanul Hakim.

"Menyatakan terdakwa Kseniia Varlamova terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim.

Kseniia yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

>>> Reza SM*SH Tunda Bulan Madu Demi Fokus Kerja dan Bisnis Kopi

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari pengungkapan kejahatan narkotika yang dilakukan kekasih Kseniia, warga negara Belanda Nirul Rashim Abdoelrazak (30).

Aktivitas ilegal penanaman ganja hidroponik berlangsung di sebuah rumah di Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Rashim telah menyiapkan ruang tanam khusus sejak Maret 2025 dan mulai menanam bibit ganja pada Agustus 2025 hingga panen.

Kseniia mengetahui seluruh aktivitas tersebut dan sempat mendokumentasikan bibit ganja melalui foto, namun tidak melaporkannya ke aparat.

>>> Infinix Luncurkan Laptop XBook 15 Murah di Indonesia, Incar Mahasiswa dan Profesional Muda

Dalam proses peradilan terpisah, Rashim dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.