Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penanganan tuberkulosis (TB) menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Pengawalan itu mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

>>> Dua Komandan Garda Nasional Udara Dipecat karena 'Kehilangan Kepercayaan'

Langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan Kemendagri terhadap percepatan eliminasi tuberkulosis di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyampaikan hal itu saat meninjau pelaksanaan Skrining Tuberkulosis Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bersama Wakil Menteri Kesehatan di Gedung Dharma Wanita/PKK Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/7).

"Kami dari Kementerian Dalam Negeri akan melihat secara langsung apakah masalah penanganan tuberkulosis ini masuk dalam dokumen perencanaan anggaran, RPJMD, RKPD, kemudian juga Renstra perangkat daerah, dan APBD itu sendiri," katanya dalam keterangan tertulis.

Wiyagus menjelaskan, penanggulangan tuberkulosis merupakan wujud dari Asta Cita keempat yang berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Ia menyebut Asta Cita keempat juga menjadi kunci dalam mewujudkan poin Asta Cita lainnya.

Eliminasi tuberkulosis, kata dia, menjadi salah satu program yang harus dijalankan mulai dari tingkat desa.

"Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita melakukan eliminasi tuberkulosis. Ini dimulai dari yang terdepan, dari desa.

Karena memang target kita dari yang terbawah RT/RW, PKK semua dilibatkan," tuturnya.

Di samping penguatan perencanaan, Wiyagus menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat untuk mempercepat eliminasi tuberkulosis.

Pemerintah daerah diminta segera memenuhi kebutuhan data yang diminta Kementerian Kesehatan.