Alih fungsi lahan untuk pembangunan permukiman mengancam kelestarian sistem irigasi tradisional subak di Kota Denpasar, Bali.

Data terkini menunjukkan luasan lahan subak aktif di wilayah itu hanya tersisa sekitar 1.915 hektare.

>>> Nonton Download Film Colony (2026) Sub Indo di Bioskop Bukan LK21: Kisah Karantina Gedung akibat Virus Misterius

Kondisi ini memicu kekhawatiran dari kalangan akademisi.

Ketua Unit Subak Universitas Udayana, I Ketut Suamba, menilai penyusutan lahan dapat membahayakan stabilitas pangan, lingkungan, dan kelestarian budaya lokal.

"Subak tidak hanya menyediakan pangan beras, tetapi sangat erat kaitannya dengan aspek sosial dan budaya," kata Suamba, Rabu (20/5).

Ia menambahkan bahwa ancaman terhadap ketahanan pangan beras akan nyata seiring berkurangnya luasan subak secara berkala.

"Apalagi sekarang arahnya sudah kedaulatan pangan yang berarti ketersediaan mencukupi, terjangkau, dan dihasilkan sendiri khususnya Bali termasuk Kota Denpasar," jelasnya.

Suamba mendorong pemerintah daerah menerapkan regulasi perlindungan lahan pertanian secara ketat. Ia juga menyarankan subsidi input dan output, serta sinergi subak dengan pariwisata melalui agrowisata atau agroekowisata.

>>> Polymarket Disorot Usai Muncul Taruhan soal Masa Jabatan Presiden Prabowo

Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, mengonfirmasi bahwa subak paling kritis akibat pembangunan rumah tinggal berada di Denpasar Selatan dan Denpasar Utara.

"Itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja," tuturnya, Rabu (13/5).

Menurut data Dinas Pertanian, 42 subak tersebar di empat kecamatan: 8 subak di Denpasar Barat, 10 subak di Denpasar Selatan, 10 subak di Denpasar Utara, dan 14 subak di Denpasar Timur.

Lahan yang tercatat aktif masih bisa ditanami dan mendapat bantuan beragam, seperti bibit.

Upaya perlindungan subak didukung kolaborasi dengan desa adat dan pemanfaatan subak sebagai agrowisata. "Desa adat sudah memiliki perarem (aturan adat) yang mengikat soal subak," jelas Brahmasta.

>>> Purbaya Yudhi Sadewa Batal Berangkat Haji 2026, Sebut Belum Waktunya

Regulasi yang mendukung antara lain Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar 2021-2041.