Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan terdakwa membudidayakan ganja secara hidroponik di sebuah rumah di kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Terdakwa bersama istrinya, Kseniia Varlamuva, menempati rumah tersebut dan sejak sekitar Maret 2025 mulai menyiapkan fasilitas untuk membudidayakan ganja di dalam rumah.

in1

Menurut jaksa, terdakwa menanam biji ganja dan merawatnya hingga tumbuh serta menghasilkan daun dan bunga ganja yang kemudian disimpan di lokasi tersebut.

Aktivitas tersebut diketahui istrinya.

>>> Farhan Halim Cetak 6 Service Ace Saat Indonesia Kalahkan Thailand di AVC Cup

Kasus itu terungkap pada 1 Oktober 2025 ketika petugas Polda Bali menangkap terdakwa di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan budidaya narkotika jenis ganja.