Seorang mantan kepala polisi Sherborn, Massachusetts, dianugerahi ganti rugi sebesar 1,2 juta dolar AS atau sekitar Rp19 miliar setelah juri menemukan adanya plot pemecatan yang bersifat jahat.

Juri memutuskan bahwa administrator kota secara sengaja dan jahat menggunakan seorang petugas Sherborn lainnya sebagai 'bidak' untuk memaksa kepala polisi veteran tersebut keluar dari jabatannya.

in1

>>> Warga Sipiongot Gembira Jalan Mulai Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Kasus ini bermula dari perselisihan internal di departemen kepolisian Sherborn yang berujung pada pemecatan mantan kepala polisi tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa administrator kota terlibat dalam skema untuk menyingkirkan kepala polisi dengan cara yang tidak adil.

>>> Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

Juri memberikan putusan yang menguntungkan mantan kepala polisi tersebut setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.

Ganti rugi sebesar 1,2 juta dolar AS ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi mantan kepala polisi yang telah dirugikan.

>>> Cara Mendapatkan Saldo DANA Lewat 7 Game Gratis Paling Terpercaya di Tahun 2026

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kota terhadap aparat penegak hukum.