Kejaksaan Dipuji di Kasus MBG, Citra Ternoda karena Roy Suryo dan dr. Tifa
Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, menyoroti inkonsistensi kinerja Kejaksaan RI dalam menangani perkara hukum.
Ia memuji Kejaksaan karena berani mengungkap kasus besar, terutama dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
>>> Ronaldo Cetak Dua Gol, Enggan Bahas Saingi Messi di Top Skor Piala Dunia 2026
"Institusi hukum @KejaksaanRI Agung sedang dalam performa terbaiknya, berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar termasuk kasus MBG yang berani menahan salah satu orang terdekat Presiden @prabowo Subianto, sehingga kepercayaan publik semakin meningkat," tulisnya di akun X, Rabu (24/6).
Namun, kepercayaan itu langsung runtuh ketika publik melihat penanganan kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) yang dinilai bermuatan politik.
"Publik melihat dengan jelas bahwa hukum kembali memenuhi keinginan segelintir elit yang sengaja ingin membuat gaduh republik ini.
Inilah yang akan membuat rakyat semakin muak: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," tandasnya.
>>> DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan
Saat ini, dr. Tifa dan Roy Suryo telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
>>> Masyarakat Dukung Usulan Transfer Dana MBG Langsung ke Orang Tua
Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Update Terbaru
PB IPSI Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat CNN Indonesia 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:28 WIB
Senat dan DPR AS Bersatu Paksa Trump Hentikan Perang di Iran
Rabu / 24-06-2026, 12:28 WIB
IHSG Anjlok 1,62 Persen ke 6.002 pada Sesi I Rabu
Rabu / 24-06-2026, 12:28 WIB
TM Lancar, Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Siap Digelar
Rabu / 24-06-2026, 12:25 WIB
50 Ucapan Terima Kasih kepada Guru Kelas yang Menghangatkan Hati
Rabu / 24-06-2026, 12:25 WIB
Kim Kardashian Pamer Tas Louis Vuitton Langka Berbentuk Bola Edisi Piala Dunia
Rabu / 24-06-2026, 12:25 WIB
11 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Langsung Cair di 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:22 WIB
Kolombia Masih Buntu, Lionel Mpasi Gagalkan Derasnya Serangan Los Cafeteros
Rabu / 24-06-2026, 12:21 WIB
Portugal Hajar Uzbekistan 5-0, Cristiano Ronaldo Borong Dua Gol di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:17 WIB
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Resmi Diumumkan
Rabu / 24-06-2026, 12:14 WIB
Inggris Ditahan Ghana Tanpa Gol di Laga Kedua Grup L Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 12:10 WIB
Kemenperin Bantah Isu Relokasi ke Vietnam, Dua Perusahaan Komponen Otomotif Tetap Produksi
Rabu / 24-06-2026, 12:09 WIB
Eks Dosen ITB Soroti Kejanggalan Kasus Rp20 Juta Ketua BEM UBK
Rabu / 24-06-2026, 12:09 WIB






