Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti kejanggalan dalam kasus yang melibatkan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M.

Abdimaludin.

in1

>>> KPK Temukan Celah Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Klaim hingga Data Peserta Rawan

Abdimaludin mengaku menerima uang Rp20 juta dari oknum aparat kepolisian terkait perubahan lokasi demonstrasi mahasiswa.

Ardianto menilai janggal permintaan oknum agar aksi mahasiswa dipindahkan dari Istana Kepresidenan ke DPR RI.

Faktanya, para mahasiswa justru bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres.

"Jadi yang ngasih itu dari pihak kepolisian? Terus permintaannya.

Mindahin aksi dari istana ke depan DPR? Lah tapi mereka ke istana ketemu Gibran?

Jangan-jangan... ," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (4/6).

Kronologi Kasus

Sebelumnya, UBK resmi menonaktifkan Abdimaludin setelah ia mengakui menerima uang Rp20 juta.

Keputusan itu disampaikan Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi.

Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta," ujar Daniel, dikutip Rabu (24/6).

>>> Bobby Nasution: Status Green Card UNESCO Kaldera Toba Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat dan Pariwisata

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan.

Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," jelasnya.

Daniel menjelaskan, uang tersebut diterima Abdi dari seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang mendapatkannya melalui oknum aparat kepolisian.

Dana itu diberikan dengan catatan agar mahasiswa memindahkan titik aksi dari Istana Kepresidenan ke DPR RI.