Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) mendesak sanksi tegas bagi sejumlah pengurus BEM yang diduga menerima uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat aksi demo beberapa waktu lalu.

Tuntutan itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram BEM FH UBK pada Selasa (23/6) berjudul 'Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK'.

in1

>>> Netflix Rilis Gambar Baru Blue Eye Samurai Season 2 di Festival Annecy

Mahasiswa mendesak para terduga membuat video pernyataan maaf dan siap menerima konsekuensi akademik maupun sosial.

"Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK," demikian kutipan unggahan tersebut.

Lima Nama Diduga Terlibat

Lima nama yang diduga terlibat dan menerima uang adalah Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).

Mahasiswa mendesak mereka mundur dari semua jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM, dan membuat video pengakuan telah menerima uang dari Wapres usai bertemu pada 15 Juni lalu.

Selain itu, mahasiswa meminta agar para terduga mendapat nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4. Bagi yang menerima KIP Kuliah, mereka diwajibkan mengembalikan dana bantuan.

Tenggat waktu diberikan selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026, untuk memenuhi tuntutan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana Wapres terkait dugaan pemberian uang tersebut.

>>> Todotua Pasaribu Perkenalkan Tim CdM Asian Games 2026