Universitas Bung Karno (UBK) menggelar konferensi pers pada Selasa (23/6) untuk memberikan penjelasan terkait pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, yang menerima uang Rp20 juta.

Uang tersebut diduga terkait dengan demonstrasi dan pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 15 Juni 2026.

in1

>>> Big Tigger Ditangkap atas Tuduhan KDRT dan Kekerasan pada Anak

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa Abdi telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas.

"Dia menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," ujar Daniel di Kampus UBK, Jakarta.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, UBK langsung menonaktifkan Abdi untuk kepentingan investigasi pelanggaran etik.

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," kata Daniel.

Proses Investigasi dan Sanksi

UBK akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut dengan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa lain yang terlibat.

"Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut," terang Daniel.

Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dalam pertemuan dengan Wapres merupakan aspirasi murni dari beberapa BEM fakultas, bukan penugasan dari kampus.

UBK menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, namun setiap tindakan dan pernyataan menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.

>>> Rupiah Masih Dibayangi Risiko Jebol Lagi ke Rp18 Ribu per Dolar AS

Sri menambahkan bahwa UBK tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran akademik dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan kampus.

UBK juga menolak pihak luar yang menunggangi aspirasi mahasiswa dan meminta seluruh elemen mahasiswa untuk tidak terprovokasi.

"Universitas Bung Karno akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan pengakuan dari oknum-oknum yang terlibat pelanggaran peraturan kampus," ucap Sri.

Ia mengimbau masyarakat dan media untuk tidak melakukan generalisasi yang merugikan nama baik institusi maupun ribuan mahasiswa UBK yang berprestasi.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses klarifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," lanjut Sri.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan akan mengecek kasus ini terlebih dulu.

CNNIndonesia.

>>> Babak I: Magis Modric Redup, Panama Tahan Kroasia 0-0

com juga telah menghubungi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap untuk klarifikasi, namun belum mendapat respons.