Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Muhammad Abdi Maludin.

Penonaktifan ini buntut dari pengakuan Abdi yang menerima uang Rp20 juta terkait demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

in1

>>> Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengumumkan penonaktifan tersebut dalam konferensi pers di kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6) sore.

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," ujarnya.

Penonaktifan dilakukan karena UBK tengah menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.

"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuh Daniel.

Daniel menjelaskan bahwa Abdi telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas.

>>> Stephen Chow Bocorkan Film Kung Fu Soccer Tayang Juli 2026

Uang Rp20 juta tersebut diterima melalui seorang oknum senior alumni FH UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian.

"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi.

Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," terang Daniel.

UBK telah membentuk tim investigasi yang diketuai oleh Eko. Proses investigasi akan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang terlibat.

"Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut," ujar Daniel.

>>> Miroslav Klose Ucapkan Selamat ke Messi yang Pecahkan Rekor Top Skor Piala Dunia

Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di UBK. Kasus ini bermula dari pengakuan Abdi yang viral di media sosial.