Said Didu Ungkap Alasan dr. Tifa Ngotot Pakai Baju Oranye: Simbol Kebiadaban
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mengungkapkan alasan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) bersikeras mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dibawa menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Menurut Said Didu, dr. Tifa menilai baju oranye tersebut sebagai simbol atas 'kebiadaban' yang dialaminya setelah menyuarakan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.951 per Dolar AS, Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Negara
"Saya saksi hidup saat @DokterTifa berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mau dibawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati, hampir semua yang hadir menyarankan untuk tidak memakai baju oranye tersebut, tapi beliau tegas menyatakan saya akan pake untuk menunjukkan ke dunia 'kebiadaban' yang terjadi," tulis Said Didu di akun X pribadinya, dikutip Rabu (24/6).
Ia menambahkan, sikap dr. Tifa membuatnya terdiam dan merasa kagum.
"Saat itu saya terdiam dan sangat memaklumi dan mengagumi pilihan beliau dan saya menjadi merasa kecil di hadapan beliau.
Kami bangga padamu Bu Dokter," tandasnya.
>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Dana Bantuan Pendidikan Cair Juni Ini
Saat ini, dr. Tifa bersama Roy Suryo telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
>>> Jadwal KRL Solo–Jogja 24 Juni 2026, Jam Keberangkatan dari Palur hingga Tugu Yogyakarta
Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Update Terbaru
Cara Praktis Melacak Status Kelayakan Penerima Bantuan Sosial 2026 Melalui Situs Resmi
Rabu / 24-06-2026, 11:14 WIB
Kejaksaan Dipuji di Kasus MBG, Citra Ternoda karena Roy Suryo dan dr. Tifa
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
Ronaldo Cetak Dua Gol, Enggan Bahas Saingi Messi di Top Skor Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
Masyarakat Dukung Usulan Transfer Dana MBG Langsung ke Orang Tua
Rabu / 24-06-2026, 11:07 WIB
Cara Cek PIP 2026 dengan NISN dan NIK di SIPINTAR Kemendikdasmen
Rabu / 24-06-2026, 11:04 WIB
Daftar Lokasi SPKLU di Langkat dan Sekitarnya, Daya 22 kW hingga 180 kW
Rabu / 24-06-2026, 11:04 WIB
D'Academy 8 Audition Pimpin Rating Televisi Nasional per Rabu, 24 Juni 2026, Sinetron dan Hiburan Masih Dominan
Rabu / 24-06-2026, 11:03 WIB
Pengusaha Jasa Kurir Berkomitmen Tekan Biaya Logistik Nasional
Rabu / 24-06-2026, 11:00 WIB
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan dari China Usai Amankan Utang Rp301 T
Rabu / 24-06-2026, 11:00 WIB
ALEPH: Musikus Indie yang Berkarya di Bayang-Bayang K-Pop
Rabu / 24-06-2026, 10:49 WIB
Kolaborasi LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE Tembus Billboard Hot 100
Rabu / 24-06-2026, 10:49 WIB
Cadence dan Intel Foundry Perluas Kerja Sama Optimalkan Teknologi Chip Intel 14A
Rabu / 24-06-2026, 10:49 WIB
PHK Marak tapi 83% Karyawan Dapat Kenaikan Gaji, Kok Bisa?
Rabu / 24-06-2026, 10:46 WIB






