Pihaknya berharap LPSK bisa memberikan keputusan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony.

in1

Sony disebut menyetor 41 nama tokoh terkait kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC karena merupakan pelaku utama dalam kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarat JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Dua syarat utama: bukan pelaku utama dan mengakui perbuatan.

Penyidik menyimpulkan Sony merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik SPPG, sehingga bukan pelaku second liner.

Selain itu, Sony belum mengakui perbuatannya.

>>> Ibrahimovic Sindir Ronaldo yang Emosional usai Portugal vs Uzbekistan

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.