Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Sekolah diberi kewenangan menentukan seragam dan atribut yang digunakan selama MPLS. Namun, kebijakan itu tidak boleh membebani murid maupun orang tua.

in1

>>> Wamendiktisaintek Ungkap Penyebab Banyak Lulusan Sarjana Sulit Dapat Kerja

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan MPLS harus berlangsung secara ramah dan edukatif. Karena itu, sejumlah praktik yang selama ini menjadi sorotan dilarang tegas.

“Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kekerasan, pungutan, dan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif,” kata Suharti.

Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Eko Susanto menambahkan, tidak boleh ada paksaan terkait seragam atau atribut selama MPLS. “Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua,” tegasnya.

>>> 35+ Contoh Karangan Alasan Masuk SMA untuk MPLS 2026

Kemendikdasmen juga melarang penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS. Jika ditemukan pelanggaran, kegiatan MPLS dapat dihentikan oleh kementerian atau dinas pendidikan.

Panitia yang melanggar aturan terancam sanksi berat. Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan sesuai tingkat pelanggaran.

Selain itu, aturan seragam sekolah tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

>>> 11 Contoh Kesan dan Pesan MPLS Singkat untuk Siswa Baru

Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam baru saat penerimaan murid baru. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.