Komisi VIII DPR RI mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat independensi dan kemandiriannya dalam mengelola dana haji.

Langkah ini dinilai penting agar dana milik jutaan jemaah haji Indonesia dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan menghasilkan nilai manfaat yang lebih optimal.

in1

>>> Iran Klaim Amerika Akui Kekalahan di Timur Tengah

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan BPKH memiliki mandat besar sebagai pengelola dana titipan jemaah sekaligus bertanggung jawab mengembangkan dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan produktif.

Menurutnya, penguatan independensi menjadi syarat utama agar BPKH dapat menjalankan fungsi pengelolaan dana secara maksimal tanpa intervensi pihak lain.

"Kata kunci pertama adalah kita sebenarnya mendukung agar BPKH ini lebih independen, lebih mandiri.

Sebagai lembaga yang diamanati untuk mengelola uang jemaah, independensi inilah yang sebenarnya diminta oleh kita, sehingga BPKH tidak bisa diintervensi dan tidak bisa juga diatur hanya sebagai kasir untuk Kementerian Haji," kata Maman usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII membahas sejumlah isu strategis mulai dari kinerja pengelolaan keuangan haji, strategi investasi, hingga penguatan kelembagaan BPKH di tengah perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Maman menegaskan BPKH harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses pengelolaan dana haji, mulai dari penempatan dana, pengembangan investasi, hingga penyaluran nilai manfaat yang diterima jemaah.

Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

Selain memperkuat independensi, DPR juga meminta BPKH terus meningkatkan kinerja investasi.