Guru Belum S-1 Bisa Kuliah Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kabar baik bagi para guru yang belum memiliki gelar sarjana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4.
Program ini membantu guru ASN maupun non-ASN menempuh pendidikan sarjana melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan pemerintah.
>>> Kapal PIS Gamsunoro Berhasil Lintasi Selat Hormuz Setelah Tertahan Sejak Maret
RPL adalah pengakuan resmi atas capaian pembelajaran seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
Artinya, pengalaman mengajar yang sudah dimiliki guru bisa diakui sebagai bagian dari proses kuliah.
Syarat Pendaftaran
Calon peserta harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, guru ASN atau non-ASN yang terdata di Dapodik.
Kedua, belum memiliki ijazah S-1 atau D-4. Ketiga, masih aktif mengajar dengan pengalaman minimal 3 tahun.
Keempat, tidak sedang kuliah di perguruan tinggi manapun. Kelima, berusia maksimal 55 tahun.
Keenam, memiliki pengalaman mengajar yang relevan untuk proses RPL. Data peserta akan mengacu pada Dapodik, pastikan data sudah diperbarui sebelum mendaftar jika ada ketidaksesuaian.
>>> Trump Kecewa Sekutu NATO Tak Bantu AS Lawan Iran
Dokumen yang Harus Disiapkan
Siapkan dokumen berikut dalam format digital sebelum mendaftar: ijazah terakhir, KTP, SK mengajar pertama, SK mengajar terakhir, SK pembagian tugas mengajar atau dokumen pendukung sesuai ketentuan, surat izin dari atasan langsung, kepala sekolah, atau yayasan, serta pakta integritas.
Cara Daftar
Pendaftaran dilakukan secara online melalui SIPKA Guru di laman gtk. kemendikdasmen.
go. id/sipka/.
Langkah pertama, akses laman resmi SIPKA Guru.
Kedua, login menggunakan akun SSO Dapodik. Ketiga, lengkapi profil meliputi data identitas, data sekolah, status kepegawaian, masa kerja, dan pilihan program studi.
>>> Tiga Peserta Program Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latihan Militer
Keempat, unggah seluruh dokumen pendukung sesuai format dan ukuran yang ditentukan. Pastikan semua data sudah benar, kirim berkas, dan pantau hasil verifikasi secara berkala.
Update Terbaru
Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 dengan Nominal Mencapai Rp2,1 Juta
Kamis / 25-06-2026, 15:49 WIB
Cek Bansos PKH dan BPNT 2026, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Bantuan
Kamis / 25-06-2026, 15:49 WIB
4 Strategi SoftBank untuk Akselerasi Inovasi AI pada 2026
Kamis / 25-06-2026, 15:46 WIB
Cara Cek Bansos Lansia dan Disabilitas Online Lewat HP
Kamis / 25-06-2026, 15:46 WIB
Cek Bansos BPNT Online 2026: Cara Mudah Ketahui Status Penerima
Kamis / 25-06-2026, 15:46 WIB
Mayoritas Konsumen Daihatsu Adalah Pembeli Mobil Pertama
Kamis / 25-06-2026, 15:43 WIB
Isi Kepala Jokowi dan Gibran soal Prabowo: Ketakutan Politik 2029?
Kamis / 25-06-2026, 15:43 WIB
Rupiah Melemah, Perusahaan Asuransi Mulai Hitung Ulang Premi
Kamis / 25-06-2026, 15:42 WIB
Ekspor Kerajinan RI Tembus Rp2,97 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 4,08 Persen
Kamis / 25-06-2026, 15:42 WIB
Kemlu: Banyak Investor Baru Masuk, Hengkangnya Dua Perusahaan Tak Cerminkan Iklim Investasi
Kamis / 25-06-2026, 15:40 WIB
Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi? Ini Batas Aman Kafein
Kamis / 25-06-2026, 15:36 WIB
Tumpahan Batu Bara Cemari Pantai Pangandaran, Habitat Penyu Terancam
Kamis / 25-06-2026, 15:36 WIB
Jawaban Tes Detektor Kebohongan Lisa BLACKPINK Picu Perdebatan soal Jisoo
Kamis / 25-06-2026, 15:35 WIB
Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran 'John Lennon 07' Saat Terima Suap
Kamis / 25-06-2026, 15:35 WIB






