Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S-1/D-4 bagi guru.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SIPKA-GURU dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

in1

>>> Polres Jakarta Utara Tahan Selebgram Adam Deni Terkait Kasus Pengrusakan Ruko

Program ini bertujuan membantu guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 agar dapat mengakses pendidikan sarjana.

Berikut panduan lengkap pendaftarannya.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Calon peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

Dokumen tersebut meliputi ijazah terakhir, KTP, SK Mengajar Pertama, SK Mengajar Terakhir, surat izin atasan langsung (bagi guru swasta menggunakan template), dan pakta integritas bermaterai.

Selain itu, pastikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Data profil di DAPODIK juga harus sesuai dan terupdate.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Pendaftaran terdiri dari tiga tahap utama: melengkapi data profil, mengunggah berkas pendukung, dan submit dokumen. Berikut penjelasan masing-masing tahap.

Tahap pertama, peserta mengisi NIK atau NUPTK pada laman SIPKA-GURU lalu klik Cari.

>>> Djarum Foundation Gelar Women Soccer Trilogy 2026 di Kudus

Jika terdaftar sebagai kandidat, lanjutkan dengan mengisi data profil seperti NIP (jika ada), email, agama, status disabilitas, program studi pilihan, alamat domisili, data sekolah (NPSN), masa kerja, status kepegawaian, kelas/mata pelajaran, pendidikan terakhir, tugas lain, serta nomor dan tanggal SK Mengajar.

Setelah data profil lengkap, klik simpan dan kunci data profil. Perhatikan bahwa data seperti NIK, NUPTK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir diambil dari DAPODIK.

Jika ada ketidaksesuaian, update DAPODIK terlebih dahulu dan tunggu maksimal 1x24 jam.

Tahap kedua, unggah berkas pendukung. Pastikan semua dokumen dalam format PDF maksimal 2 MB.

Berkas yang diunggah meliputi ijazah terakhir, KTP, SK Mengajar Pertama, SK Mengajar Terakhir, surat izin atasan, dan pakta integritas.

Tahap ketiga, lakukan submit dokumen setelah memastikan data dan berkas benar. Data yang sudah disubmit akan diverifikasi.

Jika belum diverifikasi, peserta masih bisa mengubah data dengan membuka kunci berkas. Namun, setelah diverifikasi, data tidak dapat diubah lagi.

>>> Gobel Group Siap Kolaborasi Majukan Pariwisata dan Ekonomi Gorontalo

Peserta disarankan mengecek secara berkala status verifikasi. Jika ada hasil verifikasi yang meminta perbaikan, segera lakukan perbaikan sesuai petunjuk.