Selebgram Adam Deni resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tempat usaha di kawasan Cilincing.

Pria bernama lengkap Adam Deni Gearaka (ADG) itu kini menjalani proses hukum setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

in1

>>> Djarum Foundation Gelar Women Soccer Trilogy 2026 di Kudus

Kasus ini bermula dari laporan pemilik ruko yang mengalami kerugian materiil akibat fasilitas usahanya dirusak.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

Insiden pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing.

Tersangka diduga mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke dalam area usaha milik korban.

Di dalam ruko, Adam Deni dilaporkan merusak sejumlah fasilitas, termasuk dinding pembatas gypsum, papan reklame atau neon box, fasilitas sanitasi, dan beberapa perabot.

Selain merusak properti, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

Situasi kembali memanas pada keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, ketika tersangka kembali mendatangi lokasi yang sama.

Kali ini, ia diduga melakukan perusakan pada bagian luar kendaraan milik korban yang sedang terparkir.

Mendapat laporan dari petugas keamanan dan karyawan, personel Polsek Cilincing segera datang dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

>>> Gobel Group Siap Kolaborasi Majukan Pariwisata dan Ekonomi Gorontalo

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV dari ruko, satu unit airsoftgun, dan keterangan dari tujuh orang saksi.