Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penahanan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat.

"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional.

in1

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Pol.

Budi Hermanto dalam keterangan tertulis.

"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.

Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," lanjutnya.

Akibat rangkaian aksi perusakan tersebut, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perusakan barang milik orang lain.

>>> Iran Tutup Selat Hormuz, Kesepakatan Damai dengan AS Terancam

Penyidik saat ini masih mendalami seluruh aspek perkara guna melengkapi berkas kasus.