Urgensi Pemisahan Rezim Hukum Keuangan Negara

Eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyoroti adanya benturan nyata antara dua rezim hukum yang berbeda.

Ketakutan terhadap aturan sering kali membuat para pengelola bimbang ketika hendak melahirkan berbagai inisiatif pengembangan usaha komersial.

in1

“Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah.

Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit oleh pihak BPK,” ujarnya.

Oleh karenanya, Hotasi meminta BPI Danantara untuk memberikan payung hukum yang kokoh demi mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

Perlindungan itu sangat mendesak agar para profesional mempunyai keberanian tinggi dalam mengeksekusi berbagai rencana investasi strategis secara optimal.

“Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, maka setengah kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara.

>>> Tersangka Peeping Tom Planet Fitness Bebas karena Celah Hukum California

Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform (kinerja buruk) agar para direksi mau mengambil risiko demi menggerakkan ekonomi secara riil,” paparnya.

Kawal Akuntabilitas Lembaga Superholding Nasional

Pada kesempatan yang sama, Lalola Easter Kaban selaku Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga superholding baru wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.

Transformasi tata kelola investasi modern berkelas dunia harus mampu mengeliminasi segala bentuk praktik buruk manajemen masa lalu.

“Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding yang mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga, Singapura.

Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia,” ucap Lalola.