Pemerintah resmi menyalurkan lima jenis bantuan sosial (bansos) tahap 3 pada Juli 2026. Masyarakat perlu mengetahui cara mencairkannya agar dana bantuan dapat segera diterima.

Bansos yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan bantuan sosial lainnya.

in1

>>> Profil Chika Yenalovy Jadi Sorotan Usai Datangi Jokowi dan Dikaitkan dengan Prewedding di Prambanan

Setiap program memiliki mekanisme pencairan yang berbeda.

Syarat dan Langkah Mencairkan Bansos Tahap 3

Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank yang ditunjuk.

Untuk PKH dan BPNT, pencairan dilakukan melalui agen bank atau e-warong dengan membawa KKS dan KTP. Dana BPNT dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.

>>> Gelombang Panas Prancis, Warga Panic Buying Serbu AC

BLT dan BSU biasanya ditransfer langsung ke rekening penerima. Pastikan data rekening aktif dan sesuai dengan data di DTKS.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Jika belum terdaftar, segera lapor ke kelurahan atau desa setempat.

>>> Polisi Tetapkan FP Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang

Pemerintah mengimbau penerima untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan pencairan bansos dengan imbalan tertentu. Semua proses pencairan gratis.