Krisis ketidakmampuan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di puluhan pemerintah daerah dinilai bukan sekadar dampak berkurangnya transfer anggaran dari pusat.

Fenomena ini disebut sebagai akumulasi kegagalan reformasi pemerintahan daerah sejak era desentralisasi pasca-Reformasi 1998.

>>> Roy Suryo Kaget Ada Intervensi di Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik sekaligus Executive Director Evident Institute, Rinatania Anggraeni Fajriani. Menurutnya, akar masalah macetnya gaji PPPK di daerah bersifat struktural dan jauh lebih kompleks.

"Ketika puluhan daerah hari ini tidak mampu membayar PPPK, persoalannya tidak sesederhana transfer pusat berkurang.

Selama 25 tahun, kita terlalu sibuk menuntut reformasi pemerintah pusat, tetapi menormalisasi kegagalan reformasi pemerintah daerah," ujar Rinatania dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Masalah Struktural APBD dan Beban Belanja Pegawai

Rinatania menjelaskan bahwa perekrutan PPPK didasarkan pada kebutuhan formasi masing-masing pemda. Pembiayaannya secara prinsip merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi saat ini memperlihatkan banyak daerah mengalokasikan lebih dari separuh APBD-nya hanya untuk belanja pegawai, padahal kapasitas fiskal mereka sangat terbatas.

Hal ini dinilai menjadi bukti nyata salah kelola keuangan daerah.

Rinatania juga mempertanyakan kemandirian fiskal daerah yang tidak kunjung terbentuk.

Selama sekitar 25 tahun, pemda telah menerima transfer dana dari pusat melalui berbagai skema, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.

>>> Ahmad Sahroni: Pemain Golf Aniaya Caddy Harus Dikenai Pasal Penganiayaan

"Setelah 25 tahun menerima transfer fiskal dalam jumlah signifikan, kenapa hari ini masih ada puluhan daerah yang bahkan tidak mampu membayar pegawainya sendiri?"