Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai kejutan.

Seorang pria bernama Suhadi tiba-tiba hadir dan mengaku sebagai pihak termohon.

>>> Pakar Hukum: Kunjungan Jokowi ke Lampung Bukti Ucapannya Tak Konsisten

Suhadi yang dikenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) datang bersama rekannya. Ia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka adalah termohon dalam perkara tersebut.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan kemudian memeriksa dokumen yang diajukan Suhadi. Hasilnya, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut karena Suhadi tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak dalam praperadilan.

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini.

Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” tegas Hakim I Ketut Darpawan.

Suhadi bukan nama asing dalam polemik hukum dan politik nasional.

Ia sebelumnya aktif menanggapi perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, termasuk membantah anggapan bahwa Jokowi menawarkan restorative justice.

Tim Hukum Merah Putih juga dikenal vokal mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

>>> Anggaran Riset Anjlok ke Rp4,7 Triliun, Banggar DPR Kritik Peneliti Hanya 'Keluar Masuk Kantor'

Kehadiran Suhadi memicu reaksi Roy Suryo.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mencoba bergabung sebagai pihak dalam praperadilan yang hanya melibatkan pemohon dan termohon sesuai hukum acara pidana.

Perkara pokok yang diajukan Roy Suryo tetap berlanjut.

Ia menggugat keabsahan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026, yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berada di klaster yang dijerat pasal manipulasi dokumen elektronik.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok, Akankah Harga Pertamax Turun per 1 Juli 2026? Ini Kata Mas Bahlil

Rismon dan sebagian tersangka lain telah bebas melalui restorative justice.