Roy Suryo Kaget Ada Intervensi di Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku kaget dengan adanya upaya intervensi dalam sidang perdana praperadilan yang diajukannya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
>>> Ahmad Sahroni: Pemain Golf Aniaya Caddy Harus Dikenai Pasal Penganiayaan
Roy mengungkapkan, saat persidangan berlangsung, dua orang pria tiba-tiba maju ke hadapan majelis hakim. Mereka mengaku sebagai pihak termohon dan menyerahkan sejumlah dokumen, namun ditolak oleh hakim.
Usai sidang, ia heran dengan pihak yang berupaya masuk sebagai turut termohon.
"Sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam ilmu hukum, pihak yang mengajukan diri sebagai intervensi itu adanya dalam perkara perdata," kata Roy.
Menurut Roy, mekanisme intervensi tidak dikenal dalam perkara praperadilan pidana. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak tersebut.
Selain menyoroti intervensi, Roy menegaskan alasan pengajuan praperadilan. Ia menilai proses penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Roy mengaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat saat dijemput paksa di rumah pada 19 Juni 2026.
>>> Lenovo Luncurkan Mouse Gaming 59 Gram dengan Sensor PAW3395
"Penangkapan yang luar biasa jahat, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujarnya.
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penggeledahan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus bermula dari laporan mantan presiden terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy dan Dokter Tifa.
>>> Lenovo Luncurkan Keyboard Gaming Full-Size Terjangkau dengan Lampu RGB
Sebagian tersangka lain telah bebas setelah menempuh restorative justice dan mengakui kekeliruan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Update Terbaru
Victor Dethan Resmi Gabung Persija Jakarta dengan Modal Pengalaman Timnas
Selasa / 30-06-2026, 01:36 WIB
Kejutan di Babak I: Jepang Unggul 1-0 atas Brasil
Selasa / 30-06-2026, 01:35 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Menang Praperadilan Kasus Korupsi Bibit Nanas
Selasa / 30-06-2026, 01:35 WIB
Sompo Indonesia Gelar Sompo Festival Rayakan 51 Tahun Perjalanan
Selasa / 30-06-2026, 01:35 WIB
Janice Tjen Lolos ke Babak 2 Wimbledon 2026 usai Singkirkan Unggulan
Selasa / 30-06-2026, 01:35 WIB
Sosok Suhadi, Pihak yang Coba Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo
Selasa / 30-06-2026, 01:35 WIB
Pakar Hukum: Kunjungan Jokowi ke Lampung Bukti Ucapannya Tak Konsisten
Selasa / 30-06-2026, 01:35 WIB
Anggaran Riset Anjlok ke Rp4,7 Triliun, Banggar DPR Kritik Peneliti Hanya 'Keluar Masuk Kantor'
Selasa / 30-06-2026, 01:34 WIB
Harga Minyak Dunia Anjlok, Akankah Harga Pertamax Turun per 1 Juli 2026? Ini Kata Mas Bahlil
Selasa / 30-06-2026, 01:34 WIB
Miliuner Tambang Gina Rinehart Investasi Rp 22 Triliun di SpaceX
Selasa / 30-06-2026, 01:34 WIB
Fans Manfaatkan Microsoft Rewards untuk Pre-order GTA 6 Ultimate Edition Gratis
Selasa / 30-06-2026, 01:28 WIB
Ghost of Yotei Dorong Lonjakan Turis ke Hokkaido, Merchandise Resmi Dirilis
Selasa / 30-06-2026, 01:28 WIB
Demon Slayer: The Hinokami Chronicles 2 Rilis Edisi Switch 2 pada 29 Oktober
Selasa / 30-06-2026, 01:24 WIB
PSV Eindhoven Incar Gelandang NEC Nijmegen Kodai Sano di Bursa Transfer
Selasa / 30-06-2026, 01:24 WIB






