Pakar Telematika Roy Suryo mengaku kaget dengan adanya upaya intervensi dalam sidang perdana praperadilan yang diajukannya.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

>>> Ahmad Sahroni: Pemain Golf Aniaya Caddy Harus Dikenai Pasal Penganiayaan

Roy mengungkapkan, saat persidangan berlangsung, dua orang pria tiba-tiba maju ke hadapan majelis hakim. Mereka mengaku sebagai pihak termohon dan menyerahkan sejumlah dokumen, namun ditolak oleh hakim.

Usai sidang, ia heran dengan pihak yang berupaya masuk sebagai turut termohon.

"Sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam ilmu hukum, pihak yang mengajukan diri sebagai intervensi itu adanya dalam perkara perdata," kata Roy.

Menurut Roy, mekanisme intervensi tidak dikenal dalam perkara praperadilan pidana. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak tersebut.

Selain menyoroti intervensi, Roy menegaskan alasan pengajuan praperadilan. Ia menilai proses penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Roy mengaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat saat dijemput paksa di rumah pada 19 Juni 2026.

>>> Lenovo Luncurkan Mouse Gaming 59 Gram dengan Sensor PAW3395

"Penangkapan yang luar biasa jahat, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujarnya.

Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penggeledahan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kasus bermula dari laporan mantan presiden terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

Delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy dan Dokter Tifa.

>>> Lenovo Luncurkan Keyboard Gaming Full-Size Terjangkau dengan Lampu RGB

Sebagian tersangka lain telah bebas setelah menempuh restorative justice dan mengakui kekeliruan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.