Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya tidak sah dan melawan hukum.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Roy, Refly Harun, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada Senin (29/6).

>>> 7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis Meski Jarang Dipakai

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata Refly.

Dalam petitumnya, kubu Roy juga meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan.

"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/703/VI/Res.

1.14.

/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum," tutur Refly.

Roy juga meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.

>>> Timnas Brasil Abaikan Psywar Jepang, Fokus ke Taktik

1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Menurut Refly, penahanan itu melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

>>> Prediksi Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Siapa Melaju?

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.