Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Digelar 7 Juli

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan pembacaan putusan gugatan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
Roy merupakan terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Bandara Tersibuk di Dunia Bakal Ditutup pada 2035
Sidang praperadilan ini berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Hal itu disampaikan hakim I Ketut Darpawan pada sidang perdana, Senin (29/6).
"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan.
Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender," ujar hakim.
Sidang perdana pada Senin (29/6) beragendakan pembacaan permohonan oleh Roy.
Selanjutnya, Selasa (30/6) dijadwalkan untuk jawaban dari termohon (Polda Metro Jaya) dan turut termohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).
Agenda pembuktian dari pemohon digelar Rabu (1/7), sedangkan pembuktian termohon pada Kamis (2/7). Penyampaian kesimpulan dijadwalkan Jumat (3/7) dan bersifat opsional.
"Selasa 7 Juli saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli. Senin (6 Juli) itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," kata Ketut.
>>> Truk Tabrak Motor di Bekasi, Diduga Terobos Lampu Merah dan Rem Blong
Dalam petitum gugatannya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan penggeledahan tidak didasari izin ketua PN setempat.
Roy juga meminta penangkapan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.
Kap/703/VI/Res. 1.14.
/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinilai melanggar sejumlah pasal.
Selain itu, Roy meminta penahanan dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.
1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
>>> Rantai Makanan Ekosistem Pantai: Produsen hingga Predator
Menurutnya, penahanan melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Update Terbaru
Perluas Pasar, BINTANG Arak Jeruk & Madu Hadir di Lebih Banyak Kota
Senin / 29-06-2026, 16:29 WIB
Siloam Hospitals Asri dan RS Korea Sukses Lakukan Transplantasi Ginjal Robotik Pertama di Indonesia
Senin / 29-06-2026, 16:29 WIB
Cara Mudah Mendapatkan Saldo Dana dari 5 Game Penghasil Uang Terpercaya 2026
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026, Simak 3 Syarat Penting
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Cetak Rekor Piala Dunia, Populasi Cape Verde Setara 2 Kecamatan DKI
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Samsung Dikabarkan Kembangkan HP Layar Gulung Galaxy Z Slide, Target Rilis 2028
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
BEI Bongkar Strategi Redam Gejolak IHSG dan Bukukan Laba Rp1,07 Triliun
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Prediksi Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Die Mannschaft Diunggulkan
Senin / 29-06-2026, 16:23 WIB
Pegadaian Borong Tiga Emas di Contact Center World Asia Pacific 2026
Senin / 29-06-2026, 16:23 WIB
Kate Middleton Taklukkan Tiga Gunung dalam Perjuangan Melawan Kanker
Senin / 29-06-2026, 16:21 WIB
Rekaman Bodycam Taylor Parker di Rumah Sakit Usai Bunuh Teman
Senin / 29-06-2026, 16:21 WIB
Istana Umumkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Fajar Novario
Senin / 29-06-2026, 16:21 WIB
Panas Ekstrem, Kamar Mayat di Prancis Kewalahan Tampung Jenazah
Senin / 29-06-2026, 16:21 WIB
Kebakaran Polsek Biau Buol, Asrama hingga Rumah Dinas Hangus
Senin / 29-06-2026, 16:21 WIB






