Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan pembacaan putusan gugatan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.

Roy merupakan terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Bandara Tersibuk di Dunia Bakal Ditutup pada 2035

Sidang praperadilan ini berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Hal itu disampaikan hakim I Ketut Darpawan pada sidang perdana, Senin (29/6).

"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan.

Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender," ujar hakim.

Sidang perdana pada Senin (29/6) beragendakan pembacaan permohonan oleh Roy.

Selanjutnya, Selasa (30/6) dijadwalkan untuk jawaban dari termohon (Polda Metro Jaya) dan turut termohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).

Agenda pembuktian dari pemohon digelar Rabu (1/7), sedangkan pembuktian termohon pada Kamis (2/7). Penyampaian kesimpulan dijadwalkan Jumat (3/7) dan bersifat opsional.

"Selasa 7 Juli saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli. Senin (6 Juli) itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," kata Ketut.

>>> Truk Tabrak Motor di Bekasi, Diduga Terobos Lampu Merah dan Rem Blong

Dalam petitum gugatannya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan penggeledahan tidak didasari izin ketua PN setempat.

Roy juga meminta penangkapan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.

Kap/703/VI/Res. 1.14.

/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinilai melanggar sejumlah pasal.

Selain itu, Roy meminta penahanan dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.

1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

>>> Rantai Makanan Ekosistem Pantai: Produsen hingga Predator

Menurutnya, penahanan melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak sesuai dengan UUD 1945.