Praperadilan Roy Suryo: Empat Tindakan Polisi Digugat
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
>>> Biaya Perang Trump ke Iran Diprediksi Tembus Rp17,84 Kuadriliun
Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan keberatan terhadap upaya paksa yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN.
JKT. SEL pada 22 Juni 2026.
Empat Tindakan yang Digugat
Pihak Roy Suryo menggugat empat tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Keempatnya adalah penangkapan terhadap Roy Suryo, penahanan yang dinilai tidak memiliki urgensi hukum, penggeledahan pada 19 Juni 2026, dan kepastian hukum terkait pencekalan ke luar negeri.
>>> Jokowi Blusukan Politik Lagi Demi PSI, Feri Amsari: Sah, Cuma Gak Tahu Diri Aja
Permohonan diajukan terhadap Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta turut melibatkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan alasan penangkapan Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan tidak memenuhi syarat KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan umumnya dilakukan jika tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mangkir dari panggilan.
Roy Suryo disebut selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya sejak kasus dilaporkan pada 30 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan ijazah palsu terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> 5 Peserta Tewas, Menteri HAM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes
Melalui praperadilan, pihak Roy Suryo meminta hakim menyatakan upaya paksa tidak sah dan memulihkan hak-hak kliennya.
Update Terbaru
PIKKO Bantah Tudingan Kemenperin Abai pada Industri Otomotif
Senin / 29-06-2026, 13:19 WIB
Wamen UMKM Dorong Penyalur KUR Perluas Akses Pembiayaan di Indonesia Timur
Senin / 29-06-2026, 13:18 WIB
Cara Cek Kelayakan Penerima Bansos 2026 Berdasarkan 5 Kriteria Data Desil
Senin / 29-06-2026, 13:18 WIB
Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli, Hanya 4 Pekerjaan Boleh Alih Daya
Senin / 29-06-2026, 13:15 WIB
Bukan Cuma Pola Makan, Perlemakan Hati Juga Dipengaruhi Faktor Lain
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Bos Honda Pastikan Veda Ega Tak Cedera Usai Kecelakaan di Moto3 Belanda
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Legislator PKB Desak Setop Latihan Militer Kopdes Merah Putih
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
WHO: 1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Indonesia Dihentikan Thailand di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Isak Tangis Kerabat Pecah saat Misa Pemakaman Dokter Icha
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Jepang Percaya Diri Hadapi Brasil di Babak Gugur Piala Dunia 2026
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Mensos: Kejujuran Kunci Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat
Senin / 29-06-2026, 13:13 WIB
Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, 1 Tewas dan 5 Luka-luka
Senin / 29-06-2026, 13:13 WIB
Belanda vs Maroko: Ronald Koeman Janji Oranje Tetap Tampil Ofensif
Senin / 29-06-2026, 13:08 WIB






