Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

>>> Biaya Perang Trump ke Iran Diprediksi Tembus Rp17,84 Kuadriliun

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan keberatan terhadap upaya paksa yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN.

JKT. SEL pada 22 Juni 2026.

Empat Tindakan yang Digugat

Pihak Roy Suryo menggugat empat tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Keempatnya adalah penangkapan terhadap Roy Suryo, penahanan yang dinilai tidak memiliki urgensi hukum, penggeledahan pada 19 Juni 2026, dan kepastian hukum terkait pencekalan ke luar negeri.

>>> Jokowi Blusukan Politik Lagi Demi PSI, Feri Amsari: Sah, Cuma Gak Tahu Diri Aja

Permohonan diajukan terhadap Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta turut melibatkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan alasan penangkapan Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurutnya, penangkapan tidak memenuhi syarat KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan umumnya dilakukan jika tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mangkir dari panggilan.

Roy Suryo disebut selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya sejak kasus dilaporkan pada 30 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan ijazah palsu terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> 5 Peserta Tewas, Menteri HAM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes

Melalui praperadilan, pihak Roy Suryo meminta hakim menyatakan upaya paksa tidak sah dan memulihkan hak-hak kliennya.