MK Tolak Gugatan PNS Soal Aturan Wajib Mengabdi Sebelum Mutasi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Gugatan diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.
>>> Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Denda Rp809 Miliar, Netizen Heboh
Sidang pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai masa pengabdian sebelum PNS dapat mengajukan mutasi tetap dinyatakan konstitusional.
Pertimbangan MK
Mahkamah menilai perbedaan aturan mutasi antarinstansi merupakan bagian dari manajemen ASN yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa perbedaan tersebut harus dipandang sebagai ruang pengaturan yang tetap berlandaskan sistem merit.
MK tidak menemukan argumentasi konstitusional yang cukup kuat dari para pemohon.
>>> Mesin Cuci Sebaiknya Pakai Deterjen Bubuk atau Cair? Ini Pilihan Paling Efektif
Menurut Mahkamah, tidak adanya pengaturan rinci mengenai jangka waktu mutasi dalam UU ASN bukanlah persoalan konstitusional, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.
Mahkamah juga berpandangan bahwa pembatasan mutasi yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat sistem merit, pengembangan talenta ASN, dan pelayanan publik.
Duduk Perkara
Gugatan bermula dari pengujian Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN.
Para pemohon menilai tidak adanya batasan waktu yang jelas membuka ruang kebijakan administratif yang merugikan PNS, seperti penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun.
Mereka meminta masa pengabdian diubah menjadi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, serta mengusulkan alasan kemanusiaan sebagai dasar mutasi.
>>> 4 Rekomendasi Sepeda Hybrid Buatan Lokal dengan Harga Terjangkau
Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Update Terbaru
Miroslav Koubek Mundur dari Kursi Pelatih Ceko Usai Gagal Total di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 17:15 WIB
Gerindra Bantah Isu Skenario Capres Harus Diusung 3 Partai Parlemen
Selasa / 30-06-2026, 17:15 WIB
IHSG Terperosok ke 5.643 Sore Ini, 564 Saham Kebakaran
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Dito Ariotedjo Dicecar soal Dua Tersangka Swasta di Kasus Kuota Haji
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
XPENG Rayakan Setahun di Indonesia, Luncurkan X9 Facelift dan G6 AWD
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Pasar Bergejolak, Sucor Sekuritas Ajak Investor Fokus ke Fundamental
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
BLT DBHCHT Topang Ekonomi Keluarga Buruh Rokok di Pekalongan
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Apa Itu Fitur Username WhatsApp? Kini Chat dan Telepon Tak Lagi Perlu Bagikan Nomor HP, Begini Cara Kerjanya
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Yamaha Resmi Pisah dengan Quartararo dan Rins di Akhir MotoGP 2026
Selasa / 30-06-2026, 17:10 WIB
ITSEC Asia Ekspansi ke AI dan Software, Target Pendapatan Berulang
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Sosok Chelsa Ragil Wanita yang Diduga Jadi Selingkuhan Diska Resha Putra Suami Selebgram Sarah Gibson
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Meski Pencarian Mobil Bekas Turun, OLX Ungkap Konsumen Tetap Ingin Punya Mobil Impian
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Data dan Fakta usai Brasil Hajar Jepang: Rekor Casemiro hingga Kutukan Samurai Biru
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB
10 Merek Terbaik yang Mempermudah Bisnis di 2026: dari AI hingga Ruang Kerja Fleksibel
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB






