Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Gugatan diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

>>> Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Denda Rp809 Miliar, Netizen Heboh

Sidang pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai masa pengabdian sebelum PNS dapat mengajukan mutasi tetap dinyatakan konstitusional.

Pertimbangan MK

Mahkamah menilai perbedaan aturan mutasi antarinstansi merupakan bagian dari manajemen ASN yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa perbedaan tersebut harus dipandang sebagai ruang pengaturan yang tetap berlandaskan sistem merit.

MK tidak menemukan argumentasi konstitusional yang cukup kuat dari para pemohon.

>>> Mesin Cuci Sebaiknya Pakai Deterjen Bubuk atau Cair? Ini Pilihan Paling Efektif

Menurut Mahkamah, tidak adanya pengaturan rinci mengenai jangka waktu mutasi dalam UU ASN bukanlah persoalan konstitusional, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.

Mahkamah juga berpandangan bahwa pembatasan mutasi yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat sistem merit, pengembangan talenta ASN, dan pelayanan publik.

Duduk Perkara

Gugatan bermula dari pengujian Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN.

Para pemohon menilai tidak adanya batasan waktu yang jelas membuka ruang kebijakan administratif yang merugikan PNS, seperti penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun.

Mereka meminta masa pengabdian diubah menjadi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, serta mengusulkan alasan kemanusiaan sebagai dasar mutasi.

>>> 4 Rekomendasi Sepeda Hybrid Buatan Lokal dengan Harga Terjangkau

Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh MK.