Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pusat maupun daerah untuk berpindah tugas ke lingkungan Pemprov Jabar.

Proses seleksi mutasi masuk ini dilaksanakan melalui mekanisme akuisisi talenta eksternal atas permintaan sendiri.

in1

>>> Samsung Galaxy A57 5G Hadir dengan Fitur Multi Window untuk Kreator Konten

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menetapkan pengumuman seleksi melalui Keputusan Nomor: Kep. 482/KPG.

04.01/MP/2026 pada 10 Juni 2026. Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026 melalui portal e-Talent Jabar.

Seleksi dirancang secara transparan dan mengutamakan asas meritokrasi. Penilaian didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja calon pegawai tanpa membedakan latar belakang personal maupun politik.

Formasi dan Persyaratan

Pemprov Jabar menyediakan 33 formasi yang tersebar pada 8 jabatan pelaksana di lingkungan Perangkat Daerah.

Jabatan tersebut meliputi Penelaah Teknis Kebijakan, Penata Layanan Operasional, Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penata Kelola Pertambangan, Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan, Penata Kelola Layanan Kesehatan, Penyelidik Geologi, dan Pengawas Transportasi Darat.

Pelamar wajib memenuhi sejumlah kriteria, termasuk batas usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Surat Permohonan Mutasi Pribadi, Kartu Pegawai, SK CPNS, SK PNS, serta keputusan pangkat atau jabatan terakhir.

Pelamar juga harus menyertakan penilaian prestasi kerja (SKP) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Surat pernyataan dari instansi asal yang menerangkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, proses peradilan, tugas belajar, atau ikatan dinas wajib dilampirkan.

Syarat lainnya meliputi Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat instansi asal, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai regulasi Menteri PANRB dan BKN, serta surat izin mengikuti seleksi dari pejabat berwenang.