Pemprov Jabar Buka Seleksi Mutasi Masuk PNS Tahun 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pusat maupun daerah untuk berpindah tugas ke lingkungan Pemprov Jabar.
Proses seleksi mutasi masuk ini dilaksanakan melalui mekanisme akuisisi talenta eksternal atas permintaan sendiri.
>>> Samsung Galaxy A57 5G Hadir dengan Fitur Multi Window untuk Kreator Konten
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menetapkan pengumuman seleksi melalui Keputusan Nomor: Kep. 482/KPG.
04.01/MP/2026 pada 10 Juni 2026. Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026 melalui portal e-Talent Jabar.
Seleksi dirancang secara transparan dan mengutamakan asas meritokrasi. Penilaian didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja calon pegawai tanpa membedakan latar belakang personal maupun politik.
Formasi dan Persyaratan
Pemprov Jabar menyediakan 33 formasi yang tersebar pada 8 jabatan pelaksana di lingkungan Perangkat Daerah.
Jabatan tersebut meliputi Penelaah Teknis Kebijakan, Penata Layanan Operasional, Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penata Kelola Pertambangan, Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan, Penata Kelola Layanan Kesehatan, Penyelidik Geologi, dan Pengawas Transportasi Darat.
Pelamar wajib memenuhi sejumlah kriteria, termasuk batas usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Surat Permohonan Mutasi Pribadi, Kartu Pegawai, SK CPNS, SK PNS, serta keputusan pangkat atau jabatan terakhir.
Pelamar juga harus menyertakan penilaian prestasi kerja (SKP) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Surat pernyataan dari instansi asal yang menerangkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, proses peradilan, tugas belajar, atau ikatan dinas wajib dilampirkan.
Syarat lainnya meliputi Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat instansi asal, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai regulasi Menteri PANRB dan BKN, serta surat izin mengikuti seleksi dari pejabat berwenang.
Update Terbaru
Olahraga Tak Cukup Lindungi Otak Jika Terlalu Banyak Duduk
Jumat / 19-06-2026, 23:45 WIB
Prabowo Siapkan Surat ke FIFA, Indonesia Bidik Tuan Rumah ASEAN Cup 2026
Jumat / 19-06-2026, 23:45 WIB
5 Rekomendasi Drama China Zhou Yiran Sebelum Ashes to Crown
Jumat / 19-06-2026, 23:45 WIB
Imigrasi Deportasi 3 WNA Tiongkok Manipulasi Data Visa
Jumat / 19-06-2026, 23:45 WIB
Mantan Menhan Korsel Divonis Tiga Tahun Penjara karena Bocorkan Rahasia Militer
Jumat / 19-06-2026, 23:45 WIB
Masjid Agung Bogor Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah Bersama Ribuan Jamaah
Jumat / 19-06-2026, 23:45 WIB
Delhivery Luncurkan Delhivery Maps dengan Naksha LLM, Platform Geospasial Berbasis AI
Jumat / 19-06-2026, 23:37 WIB
Pemerintah Didorong Kurangi Ketergantungan pada Surat Utang
Jumat / 19-06-2026, 23:37 WIB
TNI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 1.500 Titik Seluruh Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 23:36 WIB
Jabar Targetkan 10 Juta Pekerja Informal Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Jumat / 19-06-2026, 23:36 WIB
Klinik Kecantikan Dituntut Perbarui Teknologi dan Kompetensi Medis
Jumat / 19-06-2026, 23:36 WIB
Nama Asli Barbie Hsu Resmi Diabadikan Jadi Nama Asteroid
Jumat / 19-06-2026, 23:36 WIB
John Herdman Temui Presiden Prabowo Bahas Target Piala Dunia 2030
Jumat / 19-06-2026, 23:36 WIB
Trump: AS Harus Jaga Netanyahu Tetap Terkendali di Lebanon
Jumat / 19-06-2026, 23:25 WIB






