Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap sejumlah keadaan memberatkan dalam vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

>>> World of Warships: Legends Rayakan Hari Kemerdekaan AS dengan Kapal Perusak Baru dan Kapal Perang Indiana

Nadiem yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan," ujar Purwanto dalam persidangan, Selasa (30/6).

Dampak tersebut terutama dirasakan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

>>> 3 Shio Diprediksi Dapat Keberuntungan Besar di Tengah Ketidakpastian 2026

Keadaan Meringankan dan Dissenting Opinion

Sementara itu, keadaan meringankan meliputi Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Purwanto.

Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti pidana 5 tahun penjara.

>>> Dampak Nyata Fenomena 'Smartphone Zombie' pada Remaja

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki dissenting opinion. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.