Hal Memberatkan Vonis 10 Tahun Nadiem: Perbuatan Terencana-Sistematis
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap sejumlah keadaan memberatkan dalam vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Nadiem yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan," ujar Purwanto dalam persidangan, Selasa (30/6).
Dampak tersebut terutama dirasakan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Hakim juga menilai keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
>>> 3 Shio Diprediksi Dapat Keberuntungan Besar di Tengah Ketidakpastian 2026
Keadaan Meringankan dan Dissenting Opinion
Sementara itu, keadaan meringankan meliputi Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Purwanto.
Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti pidana 5 tahun penjara.
>>> Dampak Nyata Fenomena 'Smartphone Zombie' pada Remaja
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki dissenting opinion. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Update Terbaru
IHSG Terperosok ke 5.643 Sore Ini, 564 Saham Kebakaran
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Dito Ariotedjo Dicecar soal Dua Tersangka Swasta di Kasus Kuota Haji
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
XPENG Rayakan Setahun di Indonesia, Luncurkan X9 Facelift dan G6 AWD
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Pasar Bergejolak, Sucor Sekuritas Ajak Investor Fokus ke Fundamental
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
BLT DBHCHT Topang Ekonomi Keluarga Buruh Rokok di Pekalongan
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Apa Itu Fitur Username WhatsApp? Kini Chat dan Telepon Tak Lagi Perlu Bagikan Nomor HP, Begini Cara Kerjanya
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Yamaha Resmi Pisah dengan Quartararo dan Rins di Akhir MotoGP 2026
Selasa / 30-06-2026, 17:10 WIB
ITSEC Asia Ekspansi ke AI dan Software, Target Pendapatan Berulang
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Sosok Chelsa Ragil Wanita yang Diduga Jadi Selingkuhan Diska Resha Putra Suami Selebgram Sarah Gibson
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Meski Pencarian Mobil Bekas Turun, OLX Ungkap Konsumen Tetap Ingin Punya Mobil Impian
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Data dan Fakta usai Brasil Hajar Jepang: Rekor Casemiro hingga Kutukan Samurai Biru
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB
10 Merek Terbaik yang Mempermudah Bisnis di 2026: dari AI hingga Ruang Kerja Fleksibel
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB
Demi Anak Punya Saudara Kandung, Wanita Ini Pilih Hamil Lagi dengan Mantan
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB
Presiden Korsel Minta Maaf Usai Timnas Gagal Lolos Piala Dunia
Selasa / 30-06-2026, 17:07 WIB






