Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

>>> Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 30 Juni 2026: Masih Aktif Nih

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S.

Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

>>> Cara Tim Piala Dunia Memata-matai Lawan di Babak Gugur dengan Waktu Singkat

Selain pidana pokok, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

>>> Paraguay Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lawan Selanjutnya?

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 15.02 WIB.