Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak hanya dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Nadiem tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk kemudian dilelang guna menutupi nilai uang pengganti tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai amar putusan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

>>> Netflix Garap Serial Live-Action Persona, Fans Sudah Pilih Pemeran Joker