Selain Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak hanya dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Nadiem tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk kemudian dilelang guna menutupi nilai uang pengganti tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai amar putusan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
>>> Netflix Garap Serial Live-Action Persona, Fans Sudah Pilih Pemeran Joker
Update Terbaru
Pitch Awal Andor Ungkap Versi Berbeda: Cassian Memburu Mata-mata
Selasa / 30-06-2026, 18:28 WIB
Nuanu Luncurkan Luna Residences, Proyek Hunian Mewah di Bali
Selasa / 30-06-2026, 18:28 WIB
Industri Manufaktur RI Tetap Ekspansi di Tengah Tekanan Biaya dan Permintaan
Selasa / 30-06-2026, 18:28 WIB
Beralih ke Google Wallet untuk Tiket Transportasi: Hal yang Perlu Diketahui
Selasa / 30-06-2026, 18:24 WIB
Jalan Prancis ke Final Piala Dunia 2026: Lawan Potensial dari 16 Besar
Selasa / 30-06-2026, 18:24 WIB
Indonesia dan Malaysia Sepakati Poin Kunci Perjanjian Pemindahan Narapidana
Selasa / 30-06-2026, 18:24 WIB
Pitch Awal Andor Ungkap Rencana Cerita Berbeda: Cassian Memburu Mata-mata
Selasa / 30-06-2026, 18:22 WIB
CD Projekt Red Konfirmasi Legenda Cyberpunk di Edgerunners Season 2, Bocoran Ungkap Rahasia Keluarga
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
CD Projekt Red Konfirmasi Legenda Cyberpunk di Edgerunners Season 2, Bocoran Ungkap Rahasia Keluarga
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
Kenapa Anak Mulai Berbohong? Ortu Perlu Kenali Penyebabnya
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
Mendagri Dukung Perluasan Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
Changan Buka Pemesanan Deepal S05, Harga Mulai Rp500 Jutaan
Selasa / 30-06-2026, 18:21 WIB
10+ Link Download Livery ES Truck Simulator ID Wahyu Abadi 02
Selasa / 30-06-2026, 18:20 WIB






