Hakim juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga menjatuhkan hukuman tersebut. Menurut majelis, tindak pidana yang dilakukan berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, hakim menilai perkara ini juga memberikan pengaruh luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis tersebut.