Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK mengikuti skema PPh Pasal 21 final, sama seperti pencairan saat peserta memasuki masa pensiun.

>>> Kadin Dorong Transformasi Digital Pemerintah untuk Perkuat Pelayanan Publik

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa pencairan JHT akibat PHK termasuk dalam kategori "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

"Di PP 68 di pasal 1 angka 7, JHT adalah uang yang dibayar oleh badan pengelola jasa sosial penangkerja kepada orang yang berhak dalam jangka waktu tertentu atau keadaan tertentu.

Jadi, kalau PHK termasuk keadaan tertentu, sama dengan pensiun," kata Eddy dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Tarif PPh Final untuk Pencairan JHT

Dengan skema tersebut, pencairan JHT akibat PHK dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% untuk nilai hingga Rp50 juta.

Sementara itu, nilai pencairan yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.

>>> Bos OJK Ungkap Alasan Transaksi Bursa Karbon RI Masih Rendah

Sebagai contoh, jika seorang pekerja terkena PHK mencairkan dana JHT sebesar Rp130 juta, maka Rp50 juta pertama bebas pajak.

Sisa Rp80 juta dikenakan PPh final 5%, sehingga total pajak yang harus dibayar mencapai Rp4 juta.

Eddy menegaskan bahwa batas Rp50 juta yang mendapat tarif 0% merupakan ketentuan regulasi yang tidak dapat diubah secara sepihak.

"Misalkan Rp130 juta tadi, sama dengan pensiun: 0-50 juta 0%, di atas itu baru kena tarif 5%. Kenapa 50 juta?

Untuk mengubah aturan itu tidak bisa semena-mena," jelasnya.

>>> Laporan Korupsi di BUMN Bakal Terhubung Langsung ke KPK

DJP mengimbau masyarakat memahami mekanisme pajak JHT agar dapat membedakan perlakuan pajak antara pencairan akibat PHK atau pensiun dengan pencairan saat pekerja masih aktif bekerja.