Pencairan JHT Usai PHK Tak Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif.
Pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK mengikuti skema PPh Pasal 21 final, sama seperti pencairan saat peserta memasuki masa pensiun.
>>> Kadin Dorong Transformasi Digital Pemerintah untuk Perkuat Pelayanan Publik
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa pencairan JHT akibat PHK termasuk dalam kategori "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
"Di PP 68 di pasal 1 angka 7, JHT adalah uang yang dibayar oleh badan pengelola jasa sosial penangkerja kepada orang yang berhak dalam jangka waktu tertentu atau keadaan tertentu.
Jadi, kalau PHK termasuk keadaan tertentu, sama dengan pensiun," kata Eddy dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Tarif PPh Final untuk Pencairan JHT
Dengan skema tersebut, pencairan JHT akibat PHK dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% untuk nilai hingga Rp50 juta.
Sementara itu, nilai pencairan yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.
>>> Bos OJK Ungkap Alasan Transaksi Bursa Karbon RI Masih Rendah
Sebagai contoh, jika seorang pekerja terkena PHK mencairkan dana JHT sebesar Rp130 juta, maka Rp50 juta pertama bebas pajak.
Sisa Rp80 juta dikenakan PPh final 5%, sehingga total pajak yang harus dibayar mencapai Rp4 juta.
Eddy menegaskan bahwa batas Rp50 juta yang mendapat tarif 0% merupakan ketentuan regulasi yang tidak dapat diubah secara sepihak.
"Misalkan Rp130 juta tadi, sama dengan pensiun: 0-50 juta 0%, di atas itu baru kena tarif 5%. Kenapa 50 juta?
Untuk mengubah aturan itu tidak bisa semena-mena," jelasnya.
>>> Laporan Korupsi di BUMN Bakal Terhubung Langsung ke KPK
DJP mengimbau masyarakat memahami mekanisme pajak JHT agar dapat membedakan perlakuan pajak antara pencairan akibat PHK atau pensiun dengan pencairan saat pekerja masih aktif bekerja.
Update Terbaru
BGN Temui Amran, Minta Pasokan Telur dan Sayur untuk Dapur MBG di Timur RI
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Survei: 15% Gen Z Bawa Orang Tua saat Wawancara Kerja, Bahkan Bantu Nego Gaji
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
BEI Ingatkan Investor Jangan Sekadar Ikut Tren, FOMO Hambat Pendalaman Pasar
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU
Selasa / 30-06-2026, 20:21 WIB
Dampak Perang Rusia-Ukraina: Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone
Selasa / 30-06-2026, 20:20 WIB
Microsoft: Indonesia Jadi Salah Satu Pengguna AI Paling Maju di Dunia Kerja
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Laba Bersih MDKA Melonjak 4.523% pada Kuartal I 2026, Ditopang Emas dan Nikel
Selasa / 30-06-2026, 20:19 WIB
Susul Messi ke Amerika, Robert Lewandowski Resmi Gabung Chicago Fire, Kontrak Hingga 2028
Selasa / 30-06-2026, 20:15 WIB
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Dia Syayid, Diproyeksikan Jadi Andalan Shin Tae-yong
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Generasi Terbaru Mazda MX-5 Bisa Jadi yang Terakhir Bermesin Bensin
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Issa Diop: Kemenangan Maroko atas Belanda karena Allah
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Mobil Listrik Ubah Gaya Berkendara, Gen Z Paling Reseptif
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Iran Marah, Dua Prajurit IRGC Tewas Ditembak 'Teroris'
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB
Cairkan JHT Sebelum Pensiun Kena Pajak Progresif, Ini Rinciannya
Selasa / 30-06-2026, 20:14 WIB






