Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun akan dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21 atau tarif umum.

Ketentuan ini berlaku baik untuk pencairan seluruh saldo maupun sebagian, sebagaimana disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

>>> Beragam Promo Spesial BRIDAY, Belanja Lebih Hemat di Blibli

"Pada saat pencairan sebagian, saat masih aktif bekerja, akan dikenakan tarif normal," ujar Eddy.

Lapisan Tarif Pajak PPh 21

Saat ini, tarif pajak orang pribadi PPh 21 terbagi dalam lima lapisan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Lapisan pertama, penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen. Lapisan kedua, Rp60 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen.

Lapisan ketiga, Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25 persen. Lapisan keempat, Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen.

Lapisan kelima, di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen.

>>> Seskab: Peserta Magang Nasional 2026 Terima Gaji Rp3,5-6 Juta

Eddy memberikan contoh, seorang pegawai yang telah bekerja 10 tahun mencairkan JHT sebesar Rp10 juta.

Maka pajak yang dikenakan adalah 5 persen dari Rp10 juta, yaitu Rp500 ribu, dan bersifat tidak final.

Saat pensiun, sisa saldo JHT misalnya Rp120 juta akan dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam beleid tersebut, saldo JHT di bawah Rp50 juta bebas pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.

>>> Pelatih Korea Selatan Hong Myung Bo Terima Ancaman Pembunuhan Usai Gagal di Piala Dunia 2026

"Sisa saldo JHT Rp120 juta dikurangi dulu Rp50 juta, baru dikalikan 5 persen, maka pajaknya Rp3,5 juta," pungkas Eddy.