Syarat Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias tarif 0 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Untuk saldo di atas Rp50 juta, dikenakan tarif pajak final sebesar 5 persen.
>>> Pelatih Maroko: Kami Dapat Rasa Hormat Usai Singkirkan Belanda
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono menjelaskan bahwa penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarifnya 0 persen dan bersifat final.
Sementara di atas Rp50 juta baru kena 5 persen yang juga bersifat final.
Syarat Insentif Pajak JHT
Relaksasi PPh 0 persen ini hanya berlaku jika JHT dicairkan dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak masa pencairan pertama di masa pensiun.
>>> Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Apabila lebih dari dua tahun, maka akan dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Eddy menyebut aturan ini seperti hukuman bagi peserta yang tidak segera mencairkan.
Sementara untuk penarikan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya mengikuti tarif PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta JHT agar tidak menarik dana lebih awal, sehingga manfaat program JHT bisa diperoleh maksimal.
>>> Feng Shui: Jangan Letakkan Cermin Menghadap Pintu Utama, Ini Alasannya
Saat ini tarif PPh 21 dibagi lima lapisan: Rp0-Rp60 juta tarif 5 persen, Rp60 juta-Rp250 juta tarif 15 persen, Rp250 juta-Rp500 juta tarif 25 persen, Rp500 juta-Rp5 miliar tarif 30 persen, dan di atas Rp5 miliar tarif 35 persen.
Update Terbaru
Pelatih Maroko: Kami Dapat Rasa Hormat Usai Singkirkan Belanda
Selasa / 30-06-2026, 16:28 WIB
Arti Pick Me yang Viral di Medsos, Ini Penjelasan & Contohnya
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Potongan Komisi 8% Hanya untuk Ojol, Taksi Online Belum Tersentuh
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Detik-detik Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 30 Juni 2026: Masih Aktif Nih
Selasa / 30-06-2026, 16:22 WIB
Cara Tim Piala Dunia Memata-matai Lawan di Babak Gugur dengan Waktu Singkat
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Paraguay Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lawan Selanjutnya?
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Pelatih Jepang Usai Tersingkir oleh Brasil: Saya Hancur
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Nadiem Bakal Banding
Selasa / 30-06-2026, 16:21 WIB
Dianna Russini Tertangkap Kamera Polisi Berbohong soal Tilang
Selasa / 30-06-2026, 16:20 WIB
METI Yakin Target PLTS 100 GW Tercapai, Delapan Tantangan Ini Harus Diatasi
Selasa / 30-06-2026, 16:19 WIB
Kemenkeu: Perubahan Iklim Ancam Perekonomian Indonesia
Selasa / 30-06-2026, 16:19 WIB






