Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias tarif 0 persen.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Untuk saldo di atas Rp50 juta, dikenakan tarif pajak final sebesar 5 persen.

>>> Pelatih Maroko: Kami Dapat Rasa Hormat Usai Singkirkan Belanda

Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono menjelaskan bahwa penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarifnya 0 persen dan bersifat final.

Sementara di atas Rp50 juta baru kena 5 persen yang juga bersifat final.

Syarat Insentif Pajak JHT

Relaksasi PPh 0 persen ini hanya berlaku jika JHT dicairkan dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak masa pencairan pertama di masa pensiun.

>>> Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Apabila lebih dari dua tahun, maka akan dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Eddy menyebut aturan ini seperti hukuman bagi peserta yang tidak segera mencairkan.

Sementara untuk penarikan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya mengikuti tarif PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta JHT agar tidak menarik dana lebih awal, sehingga manfaat program JHT bisa diperoleh maksimal.

>>> Feng Shui: Jangan Letakkan Cermin Menghadap Pintu Utama, Ini Alasannya

Saat ini tarif PPh 21 dibagi lima lapisan: Rp0-Rp60 juta tarif 5 persen, Rp60 juta-Rp250 juta tarif 15 persen, Rp250 juta-Rp500 juta tarif 25 persen, Rp500 juta-Rp5 miliar tarif 30 persen, dan di atas Rp5 miliar tarif 35 persen.