Bagi jutaan pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bukan sekadar angka dalam peraturan perpajakan.

Tarif tersebut merupakan bentuk kemudahan yang selama bertahun-tahun membantu memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana.

>>> MK Tolak Gugatan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun, Ini Alasannya

Ketika omzet menjadi dasar pengenaan pajak, pelaku usaha tidak perlu langsung berhadapan dengan kompleksitas penghitungan laba rugi, koreksi fiskal, maupun administrasi perpajakan yang lebih rumit.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang memicu berbagai tanggapan.

Sebagian pihak melihat adanya pembatasan terhadap fasilitas yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet tertentu.

Banyak yang khawatir kebijakan baru ini akan mengurangi keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

Pandangan tersebut dapat dipahami karena selama lebih dari satu dekade, kebijakan PPh Final UMKM menjadi instrumen utama dalam mendorong formalitas usaha dan kepatuhan perpajakan sektor kecil.

Namun jika dicermati lebih mendalam, PP Nomor 20 Tahun 2026 sesungguhnya tidak mengurangi dukungan kepada UMKM.

Regulasi ini berupaya memastikan dukungan fiskal negara benar-benar diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.

Penataan Ulang Penerima Fasilitas

Dalam ekonomi publik, insentif pajak merupakan bentuk pengeluaran negara yang disalurkan melalui sistem perpajakan, dikenal sebagai tax expenditure.

Meskipun tidak terlihat sebagai belanja pemerintah dalam APBN, fasilitas pajak tetap memiliki konsekuensi fiskal karena mengurangi potensi penerimaan negara.

Oleh karena itu, insentif pajak harus dievaluasi secara berkala.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak wajib pajak yang menerima fasilitas, tetapi juga apakah fasilitas itu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan biaya fiskal yang ditanggung negara.