Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk untuk pembangunan rumah susun (rusun) Program 3 Juta Rumah tidak akan dikenai pajak.

Purbaya mengatakan pembebasan pajak diperlukan agar proses hibah tidak menghambat partisipasi swasta dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

>>> Ancelotti Puji Jepang usai Brasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

"Tadi saya ditanya, 'bisa nggak kasih insentif kepada Lippo?' Saya bingung, insentif apa?

Pajak tanah yang diserahkan. Tanah yang diserahkan jangan dipajakin.

Masa orang mau kasih, dipajakin," ujar Purbaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Hibah Lahan PT Lippo Cikarang Tbk untuk mendukung Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Senin (29/6).

Ia mengakui usulan tersebut sempat berbenturan dengan pandangan birokrasi yang menilai aset hibah tetap harus dikenakan pajak.

Namun, menurutnya, kebijakan itu justru akan mengurangi minat perusahaan menyerahkan aset kepada negara.

"Kalau saya tanya anak buah saya, 'enggak bisa Pak, harus dipajakin'. Ya kalau begitu enggak ada yang mau kasih ke kita dong," katanya.

Purbaya bahkan berkelakar akan memangkas hambatan birokrasi agar proses hibah berjalan cepat.

"Saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan. Nanti kalau ada pejabat-pejabat yang melawan, saya pecat aja," ujarnya disambut tawa hadirin.

Menurut Purbaya, lahan hibah tersebut nantinya akan menjadi penyertaan modal negara yang dikelola Danantara sehingga pembangunan hunian tidak membebani APBN.

"Pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut.

>>> Tersangka Pembunuh Meninggal karena Serangan Jantung saat Membuang Mayat Korban

Aset ini rencananya diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai penyertaan modal negara untuk dikelola melalui proses bisnis yang sehat tanpa membebani APBN," katanya.