Pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi serupa seharusnya tidak memperoleh perlakuan pajak yang berbeda hanya karena perbedaan struktur administratif.

>>> Trump Klaim Iran Setuju Lucuti Nuklir, Teheran Bantah

Selain menata ulang penerima fasilitas, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kelompok profesi tertentu yang tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Profesi berbasis keahlian maupun profesi digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger kini lebih diarahkan untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum.

Kebijakan ini sering dipersepsikan sebagai pembatasan fasilitas. Namun jika dilihat dari prinsip keadilan perpajakan, langkah tersebut memiliki dasar yang kuat.

Salah satu prinsip paling mendasar dalam teori perpajakan adalah ability to pay principle, yaitu beban pajak seharusnya sejalan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.

Profesi-profesi tertentu saat ini memiliki potensi penghasilan yang relatif besar dan kemampuan administrasi yang lebih baik dibandingkan pelaku usaha mikro tradisional.

Oleh karena itu, pengenaan pajak berdasarkan mekanisme umum dinilai lebih mencerminkan kapasitas ekonominya dibandingkan tarif final yang sangat sederhana.

Di sisi lain, PP Nomor 20 Tahun 2026 justru memberikan relaksasi bagi kelompok wajib pajak tertentu melalui ketentuan peralihan.

Ketentuan ini menjadi jawaban atas ketidakpastian yang sempat muncul sejak berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas bagi sebagian wajib pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2024.

Selama masa transisi tersebut, sebagian wajib pajak tetap menggunakan skema PPh Final dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya, sementara dasar hukum yang mengatur keberlanjutan fasilitas belum diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pembetulan SPT, kekurangan pembayaran pajak, hingga potensi sengketa perpajakan.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum.