Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penataan ulang kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Pemerintah kini lebih memfokuskan fasilitas tersebut kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu.

Perubahan ini menunjukkan pergeseran paradigma kebijakan. Jika sebelumnya pendekatan berorientasi pada perluasan akses fasilitas, kini pemerintah mulai menekankan ketepatan sasaran.

Dalam kondisi ruang fiskal yang semakin terbatas, setiap rupiah insentif perlu menghasilkan manfaat yang optimal bagi perekonomian. Pendekatan tersebut tidak berarti pemerintah meninggalkan UMKM, justru sebaliknya.

Pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang menghadapi keterbatasan modal, akses pembiayaan, dan kapasitas administrasi.

Negara tidak menghapus fasilitasnya, tetapi mempersempit subjek yang dianggap paling layak menerima fasilitas tersebut.

Pencegahan Fragmentasi dan Keadilan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan pendekatan substansi ekonomi dalam menentukan kelayakan penerima fasilitas.

Selama ini, terdapat kemungkinan suatu kelompok usaha memecah kegiatan bisnisnya ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Secara administratif, praktik tersebut mungkin tampak sesuai ketentuan. Namun secara ekonomi, substansi kegiatan usaha tersebut belum tentu mencerminkan kondisi UMKM yang sesungguhnya.

Pemerintah mulai menerapkan pendekatan yang tidak hanya melihat bentuk hukum suatu usaha, tetapi juga memperhatikan substansi ekonominya.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip substance over form yang telah lama menjadi fondasi perpajakan modern.

Kebijakan anti-fragmentasi yang diperkenalkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan.