Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan tarif PPh Final pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Sementara itu, wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2026.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik.

Aspek penting lainnya adalah penguatan integritas sistem perpajakan.

PP Nomor 20 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, pemerasan, maupun tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar aturan teknis fiskal.

Negara menyampaikan pesan bahwa praktik korupsi tidak boleh memperoleh manfaat dalam bentuk apa pun, termasuk manfaat perpajakan.

Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperlihatkan arah baru kebijakan perpajakan Indonesia.

Jika sebelumnya skema PPh Final UMKM lebih berorientasi pada simplifikasi dan perluasan kepatuhan formal, kini pemerintah mulai menekankan aspek keadilan, efektivitas, integritas, dan ketepatan sasaran.

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan negara.

Yang lebih penting adalah apakah fasilitas perpajakan benar-benar menjangkau UMKM yang membutuhkan, menutup ruang penyalahgunaan fasilitas, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Melalui penataan ulang insentif, pencegahan fragmentasi usaha, penguatan prinsip keadilan, dan peningkatan integritas fiskal, pemerintah sedang membangun fondasi perpajakan yang lebih kredibel dan berkelanjutan.

>>> Duel Keras Belanda vs Maroko, Dua Pemain Berdarah di Kepala

Sistem perpajakan yang baik bukan hanya mampu mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.