Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penggeledahan rumah tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

>>> Muka Biar Cepat Putih Pakai Apa? Tips Aman dan Efektif untuk Kulit Cerah Alami

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penghuni rumah mempersilakan petugas memasuki kediaman. Pelaksanaan tugas penyidikan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan dua orang saksi dari lingkungan setempat.

Penyidik telah mengantongi surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum mendatangi lokasi. Petugas di lapangan juga menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan kepada penghuni rumah secara transparan.

Roy Suryo Menolak Tanda Tangan

Namun, Roy Suryo dilaporkan melakukan aksi mogok tanda tangan saat proses penangkapan berlangsung di kediamannya. Mantan Menpora tersebut menolak membubuhkan tanda tangannya pada berkas administrasi yang disodorkan polisi.

>>> Tren Sport Tourism Makin Naik Daun, Arjuno-Welirang Jadi Surga Baru Pecinta Trail Run

"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," imbuh perwakilan Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh pihak Roy Suryo terkait penggeledahan paksa dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

>>> 19 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-80 Gratis, Cocok untuk Dibagikan di WhatsApp hingga Media Sosial

Kini pihak kepolisian mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan dari kubu tersangka.