Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga tersangka itu adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka masuk dalam klaster pertama.

>>> Dokter Ingatkan Asal Ikut Hyrox Bisa Bahaya Buat Jantung

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara untuk klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan.

Iman menyebut pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap I akan dilakukan.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

>>> 7 Sepatu Lari HOKA Diskon 50% di Sports Station, Harga Lebih Terjangkau

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dari klaster pertama, Eggi dan Damai telah mengajukan restorative justice (RJ). Permohonan itu diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap keduanya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara untuk klaster kedua, Rismon juga mengajukan RJ dan permohonannya diterima. Polisi telah menghentikan penyidikan terhadapnya dan menerbitkan SP3.

Untuk Roy dan Tifa, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Sidang perdana Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7).

>>> Jakarta Punya Wajah Lain, Destinasi Seru untuk Wisatawan Malaysia

Sementara jadwal sidang Roy belum ditentukan karena ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.