Seorang pria di Surabaya berinisial ST (47) tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun hingga hamil empat bulan.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik itu telah bercerai dari ibu korban sejak 2012.

>>> Polisi Sita Aset Tanah, Bangunan, dan Kendaraan di Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan aksi bejat itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP pada 2025 hingga kelas 1 SMA pada April 2026.

"Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang dilakukan sejak tahun 2025 sampai April 2026," kata Ganis di Mapolda Jatim, Senin (29/6).

Meski telah bercerai, ST masih rutin mendatangi rumah mantan istrinya di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, hampir setiap pekan. Di sinilah kejahatan itu terjadi.

"TKP-nya di sekitar Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Tersangka ini inisial ST usia 47 tahun bekerja di karyawan pabrik.

Tinggal di Surabaya. Dan tentunya pada saat melakukan kekerasan seksual dan ini adalah berupa persetubuhan dan percabulan," ucapnya.

Ganis menambahkan, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban sedang tertidur atau tidak berada di rumah.

"Jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," ujar dia.

Kasus ini terbongkar pada Maret 2026 ketika korban mengeluh sakit perut dan terus-menerus mual hingga muntah.

Ibu korban yang semula hanya membawanya ke puskesmas terkejut saat hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 memastikan bahwa putrinya hamil empat bulan.