Polrestabes Surabaya membebaskan 14 dari 24 orang yang ditangkap dalam aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/6).

Sepuluh orang lainnya masih menjalani proses hukum. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya dinyatakan positif narkoba.

>>> Pabrik Jepang Batal Pindah ke Vietnam, PHK Massal Diredam hingga 2030

Alasan Pembebasan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, pembebasan 14 orang itu karena pembuktian masih menunggu hasil analisis alat komunikasi atau ponsel yang disita.

"Untuk yang 14 ini sementara kita pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu nanti hasil dari analisa alat komunikasi yang ada.

Dan sementara ini belum ada unsur pidana yang bisa kita kenakan," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (28/6).

Empat Tersangka

Empat orang yang ditetapkan tersangka adalah MA, ARF, NB, dan DSD.

Mereka ditahan dan dijerat dengan pasal pengrusakan barang dan perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Luthfie menguraikan, keempat tersangka datang ke lokasi setelah terpengaruh unggahan di media sosial, khususnya akun Instagram berinisial BA.

Tersangka MA mengikuti aksi setelah melihat unggahan berisi ajakan warga Surabaya turun ke jalan.

Tersangka ARF melihat postingan serupa dan terlibat aksi memblayer knalpot motor serta melempar batu ke petugas.

Tersangka NB mengaku terpancing setelah melihat siaran langsung TikTok dari ponsel temannya.

Sedangkan DSD telah mengikuti akun Instagram BA sejak kerusuhan Agustus 2025 dan melihat pamflet digital di akun tersebut.

Luthfie menegaskan, dari keterangan awal para tersangka, mereka mengaku datang bukan sebagai bagian dari kelompok tertentu, melainkan terpancing ajakan di media sosial.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pengorganisasian aksi.