Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di Aceh.

Dua orang tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

in1

>>> Cedera Ankle, Pesilat Palembang Pantang Menyerah di Piala Presiden

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan tim gabungan pada Selasa (23/6).

Tim tersebut terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Dalam operasi itu, polisi menangkap Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali darat dan Jufri yang diduga bertindak sebagai tekong kapal pengangkut sabu.

"Ditemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu," ujar Eko dalam keterangan resmi pada Minggu (28/6).

Polisi menyita total 325 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat sekitar 325 kilogram.

Hasil uji awal menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Selain sabu, polisi turut menyita sebuah mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, kapal jenis Oskadon berwarna merah muda, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.

Pada Selasa (23/6) malam, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V keluar dari kawasan pantai dan diduga membawa narkotika.

>>> Kecelakaan Maut Jadi Titik Balik: Bekas Pecandu Narkoba Terlahir Kembali di ICU

Saat hendak dihentikan, dua pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak, namun berhasil ditangkap.