Dari hasil interogasi, Jufri mengaku berangkat menggunakan kapal Oskadon menuju titik pertemuan sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand.

Di lokasi tersebut, sabu dipindahkan dari kapal asing ke kapal yang digunakan pelaku dengan metode ship-to-ship.

Sekitar pukul 18.00 WIB kapal kembali ke perairan Aceh.

Satu jam kemudian, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk selanjutnya dibawa ke daratan.

Polisi menyebut dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan tersangka, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, sehingga total upah yang akan diterimanya mencapai Rp390 juta.

Sementara Jufri mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta untuk mengangkut 13 karung sabu dari laut menuju daratan.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar.

Polisi juga memperkirakan pengungkapan itu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.625.000 jiwa.

>>> 5 Shio yang Diyakini Kaya Sejak Muda hingga Tua, Apakah Anda Termasuk?

Saat ini penyidik masih memburu dua DPO, menelusuri aliran dana jaringan narkotika, serta mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.